Recent comments

  • Breaking News

    Banjeir Ajukan Peralihan Penahanan Agar Tersangka Supardi Jadi Tahanan Kota

    Kuasa hukum tersangka, Banjeir, saat diwawancarai wartawan di Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu (Foto/Noto).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Banjeir, SH, yang merupakan Kuasa Hukum tersangka atas nama Supardi, mengatakan, pihaknya mengajukan peralihan penahanan terhadap tersangka.

    Pengalihan penahanan tersebut diajukan Banjeir ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Senin (11/11/2019).

    Dimana pengalihan penahanan itu bertujuan agar tersangka menjadi tahanan kota, bukan tahanan Rutan.

    Adapun tersangka (Supardi), adalah seorang Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Uncak Kapuas, yang terjerat kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2015 lalu, sebesar Rp9 miliar.

    Atas kasus tersebut, ia ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B, Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat beberapa hari lalu.

    "Pengalihan penahanan itu bukan berarti klien (Supardi) tidak ditahan melainkan tetap ditahan. Namun, kami meminta agar tidak ditahan di Rutan, melainkan di rumah saja yakni menjadi tahanan kota saja," ujar Banjeir ditemui wartawan di Kejari Kapuas Hulu, Senin.

    Banjeir menjelaskan, terhadap kasus yang menimpa kliennya itu, pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang sudah berjalan, meskipun saat ini proses hukum masih dalam tahap penyidikan.

    "Supardi hari ini dipanggil oleh pihak Kejari Kapuas Hulu untuk melengkapi berkas," jelasnya.

    Lebih lanjut Banjeir mengatakan, kondisi kesehatan Supardi baik-baik saja selama menjalani proses hukum mulai dari sebelum dimasukan ke Rutan hingga saat ini.

    "Saya berharap yang bersangkutan sabar dalam menghadapi masalah ini, sambil menghadapi proses hukum yang ada. Kita akan terus mendampingi tersangka," ungkap Banjeir. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad