Recent comments

  • Breaking News

    Bupati Nasir Serahkan Kasus Supardi kepada Proses Hukum

    Bupati Kapuas Hulu didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M. Kes, saat menghadiri acara silaturahmi dan tasyakuran keluarga besar Puskesmas Putussibau Utara, di gedung Puskesmas setempat (Foto/Noto).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Terkait kasus hukum yang menjerat Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Uncak Kapuas, atas nama Supardi (60), yang ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Bupati Kapuas Hulu, A.M Nasir, SH, mengatakan bahwa menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak hukum.

    "Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tidak bisa menyiapkan kuasa hukum sebab hal tersebut menyangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus tersebut kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum," ujar Nasir, ditemui wartawan usai acara silaturahmi dan tasyakuran keluarga besar Puskesmas Putussibau Utara, di gedung Puskesmas setempat, Sabtu (9/11/2019).

    Terkait penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terhadap PD Uncak Kapuas dengan tujuan untuk pembangunan hotel tersebut, Nasir mengakui.

    Dijelaskan Nasir, pembangunan hotel tersebut terkendala oleh berbagai faktor, salah satunya adalah aturan yang selalu berubah-ubah serta pembenahan perusahaan, persyaratan dan lainnya.

    "Proses lelang pembangunan hotel milik BUMD itu memang tidak bisa dilakukan melalui kelompok kerja namun bisa dilelang langsung, hanya saja mesti dipenuhi dulu persyaratannya. itu salah satunya kendala karena aturan yang berubah-ubah," terangnya.

    Menurut Nasir, pembangunan hotel tersebut sudah masuk perencanaan, tinggal pelaksanaan lelang dan pembangunan.

    "Pemerintah daerah akan meminta pertimbangan hukum dan akan menyurati pihak Kejaksaan, terkait kelanjutan pembangunan hotel tersebut," ungkapnya. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad