Recent comments

  • Breaking News

    Dana Hibah Sebesar Rp52,3 Miliar untuk 445 Penerima

    Uang Rupiah (Ilustrasi).
    KAPUAS HULU, Uncak.com- Penyaluran dana hibah hingga kini sudah mencapai 90 persen. Dimana penerima dana hibah tersebut juga sudah menyampaikan pertanggungjawabannya.

    Tapi, ada pula penyalurannya yang masih dalam proses dan ada pula yang belum dicairkan.

    Hal tersebut disampaikan Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Iwan Setiawan kepada wartawan di kantornya, Rabu (6/10/2019).

    Dikatakan Iwan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu menganggarkan dana hibah sebesar Rp52,3 miliar untuk tahun 2019 ini.

    Adapun untuk dana Bansos, dianggarkan sebesar Rp1 miliar.

    "Ada sebanyak 445 penerima dana hibah tahun 2019 ini. Dimana pada Tanggal 25 Desember 2019 batas penyalurannya," kata Iwan.

    Terkait dana hibah yang belum dicairkan, Iwan menjelaskan, karena penerimanya tidak mengurusnya.

    "Penerima dana hibah ini kebanyakan dari Ormas, Lembaga dan rumah ibadah," terangnya.

    Menurutnya, untuk mendapatkan dana hibah tersebut, calon penerima mesti mengajukan proposal permohonan dan melengkapi persyaratan yang ada terlebih dahulu sebelumnya.

    "Khusus untuk Ormas, apabila ada program kerja mereka jelas dalam membantu meningkatkan  pembangunan daerah bisa saja tiap tahun mereka mendapatkan bantuan dana hibah," ungkapnya.

    Lebih lanjut Iwan mengatakan, terkait jumlah dana hibah yang bisa diberikan kepada calon penerima, semuanya tergantung dari kemampuan daerah.

    "Bisa saja jumlah dana hibah yang diberikan itu besar dan bisa juga kecil," paparnya.

    Iwan mengimbau kepada para penerima dana hibah agar segera melaporkan Surat Pertanggungjawabannya (SPJ) kepada pihaknya. Sebab, laporan pertanggungjawaban yang dibuat penerima hibah sebenarnya tidak rumit. Karena sudah ada formatnya dan sudah disosialisasikan.

    "Karena jika SPJ itu sampai terlambat disetor, maka akan berdampak terhadap tata kelola keuangan di Pemkab," tutup Iwan Setiawan. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad