Perjuangkan Nasib Petani Kratom, KOPRABUH Hayati Borneo Datangi DPRD
Kepengurusan KOPRABUH Hayati Borneo Kabupaten Kapuas Hulu, foto bersama DPRD setempat (Foto/Noto). |
Kedatangan Ketua II tersebut didamping oleh beberapa anggota dan kepengurusan KOPRABUH Hayati Borneo Kabupaten Kapuas Hulu.
Suasana saat kepengurusan KOPRABUH Hayati Borneo Kabupaten Kapuas Hulu menemui dan berbincang dengan Wakil Ketua 1 DPRD setempat bersama anggota DPRD lainnya (Foto/Noto). |
Dalam kesempatan tersebut, Rajuliansyah mengatakan, kedatangannya tersebut bertujuan untuk meminta pihak DPRD setempat, untuk ikut membantu dan mendorong agar membuat Peraturan daerah (Perda) tentang regulasi tata niaga Kratom.
Menurut Rajuli, komoditi Kratom sangat berpengaruh positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat khususnya petani Kratom.
"KOPRABUH bukan hanya milik pengusaha maupun pengurus, melainkan milik semua terutama petani Kratom. Oleh sebab itu, kami hadir dalam rangka untuk memperjuangkan nasib para petani Kratom,' ujar Rajuliansyah.
Menurut Rajuli, tujuan utama kedatangan mereka tersebut, adalah menolak dengan tegas pernyataan BNN yang dinilai sepihak sehingga merugikan para petani Kratom.
Sementara itu, Bidang Hukum dan Advokasi pada kepengurusan KOPRABUH Hayati Borneo Kabupaten Kapuas Hulu, Iman Sabirin mengatakan, kedatangan mereka ke DPRD tersebut sangat tepat karena DPRD merupakan wakil rakyat.
"Endingnya nanti adalah Perda tata niaga. Karena ini terkait peningkatan ekonomi masyarakat luas khususnya masyarakat Kapuas Hulu yang mayoritas petani Kratom," katanya.
Dikatakan Iman, kedatangan pihaknya tersebut juga untuk menyampaikan aspirasi petani kepada pihak legislatif. Karena hal tersebut menyangkut kepentingan khalayak.
"Ini menjadi inisiatif eksekutif dan legislatif. Dimana DPRD selaku penyempurna Perda harus memihak kepada masyarakat," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Bendahara KOPRABUH Hayati Borneo Kabupaten Kapuas Hulu, Evi Saptinawati mengatakan, pernyataan dari BNN tersebut diakuinya secara sepihak tanpa melalui kajian-kajian ilmiah.
"Kami minta difasilitasi untuk bertemu dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Hal itu merupakan salah satu langkah utama yang kami lakukan," tutur Evi.
Dijelaskan Evi, selama ini KOPRABUH telah bekerjasama dengan Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat, dimana bahwa Kratom tidak memiliki kandungan seperti yang dikatakan BNN setelah melalui test laboratorium.
"Suara kami ini mewakili para petani yang sangat menggantungkan hidupnya dari komoditas Kratom," terang Evi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Razali, S.Pd, menegaskan, terkait komoditi Kratom selama ini dinilai perang statement, dimana yang berstatement kebanyakan yang bukan ranah mereka padahal uji ilmiah berbeda-beda.
"Saya minta kepada masyarakat agar tidak terlalu mempercayai gonjang-ganjing statement yang beredar selama ini. Karena statement bukan merupakan produk undang-undang yang ada, maka jangan terganggu dengan hal itu," tegas Razali.
Razali mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut, dengan mengadakan rapat internal.
"Bahkan kami juga telah berencana akan menemui DPR-RI," ungkapnya.
Berkaitan dengan Perda tata niaga lanjut Razali, insyaallah akan diusahakan oleh pihaknya.
"Sebenarnya kami sudah menjadwalkan untuk pembuatan Perda dalam rangka menyikapi apa yang telah disampaikan terkait gonjang-ganjing Kratom ini. Dimana kita juga meminta kepada eksekutif untuk segera menanggapi polemik ini. Jangan sampai masyarakat menjadi resah berkepanjangan," pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Aweng, S.Kom, M.M, yang merupakan Ketua Komisi B DPRD setempat.
Dikatakan Aweng, pihaknya akan segera mengusahakan Peraturan daerah (Perda) terkait regulasi tata niaga Kratom. [Noto]
Tidak ada komentar