Recent comments

  • Breaking News

    PL Diamankan Polisi Setelah Tiga Kali Setubuhi FN Anak Dibawah Umur di Kalis

    Foto: Ilustrasi.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - PL (49) warga Desa Rantau Bumbun Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, diamankan Unit Lidik Polres Kapuas Hulu dibantu Kanit Reskrim Polsek Kalis di kediamannya, Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

    PL merupakan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhdap anak dibawah umur berinisial FN.

    Dijelaskan Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Siswo, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko, kronologisnya pada Minggu 20 Oktober 2019 sekira pukul 19.00 Wib Ana dan Guntur menemui pelapor.

    ”Kemudian Guntur bercerita kepada pelapor bahwa terduga Pelaku ada menyetubuhi FN,” terangnya.

    Menurut keterangan Ana, pada waktu itu FN ada bercerita kepada Ana dengan mengatakan bahwa pelaku melakukan pengancaman dengan meletakkan berupa sebilah parang di leher FN.

    ”Terduga pelaku juga melakukan kekerasan seperti meregang kedua belah tangan FN dalam keadaan terbaring dan menutup di bagian mulut,” jelas Siko lanjutnya.

    Diterangkannya, menurut keterangan Ana terduga pelaku melakukan persetubuhan terhadap FN sebanyak 3 kali, dimana untuk pertama dan kedua kalinya di rumah pelaku dan untuk ketiga kalinya di rumah ladang padi pelaku di Desa Rantau Bumbun Kecamatan Kalis.

    ”Atas kejadian itu FN  mengalami trauma dan sakit di bagian kemaluannya, dan pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib,” terangnya.

    Untuk identitas terduga pelaku dijelaskan Siko, berinisial PL, merupakan warga Dusun Rantau Bumbum Kecamatan Kalis, berprofesi sebagai petani.

    Untuk terduga pelaku diancam dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  [Amr]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad