Tiga Siswi SD di Hulu Gurung Diduga Korban Pencabulan oleh Oknum Guru
Foto: Ilustrasi. |
Kejadian tersebut terjadi pada saat para siswa/siswi mengikuti program rutin sekolah yakni pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) disalah satu SDN di Kecamatan Hulu Gurung.
Atas Kejadian tersebut, Polres Kapuas Hulu mengamankan terduga pelaku tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan anak dibawah umur, Jumat, (1/11/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Siswo melalui Kasat Reskrim Iptu Siko menyampaikan, Kronologis korban pertama, pada Jumat 1 November 2019 sekira pukul 09.00 WIB sehabis pelajaran Matematika saat istirahat pertama belajar, kemudian dilanjutkan dengan program pemeriksaan kesehatan siswa/siswi.
”Pada saat itu korban berinisial RPA mendapat giliran untuk diperiksa kesehatannya diruang kesehatan atau UKS,” jelasnya.
Lanjutnya, pada saat itu pelapor mendapat giliran untuk diperiksa, dia diminta oleh terduga pelaku berinisial SP untuk menyikat gigi, kemudian diminta untuk duduk, berbaring dan memejamkan mata.
”Saat itu korban merasa kemaluan terduga pelaku masuk ke mulut korban dan mengeluarkan sperma,” terangnya.
Selanjutnya, pelaku berkata jika ada air yang masuk kemulut jangan ditelan tetapi dibuang. Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke Polres Kapuas Hulu.
Kemudian korban kedua berinisial FN, dimana saat itu terduga pelaku SP melakukan pemeriksaan terhadapnya, kemudian saat itu SP memasukkan tangannya kedalam mulut pelapor dan pelapor diminta untuk memejamkan mata.
”Kemudian SP mendekatkan mulutnya ke mulut pelapor dan meminta pelapor menjulurkan lidah agar mengenai lidahnya,” jelasnya.
Setelah itu pelapor diminta untuk berbaring di atas kasur dan SP membuka rok pelapor dengan tangan kiri hingga rok pelapor terbuka keatas sampai ke lutut.
Korban ketiga kasusnya diduga terjadi pada 2017 lalu, dimana pada saat itu korban berinisial AL duduk dibangku kelas 3, pada saat kegiatan rutin pemeriksaan kesehatan terduga pelaku meminta korban untuk menggosok gigi, kemudian korban diperintahkan juga untuk duduk dan tutup mata. "Kemudian terduga pelaku mencium bibirnya,” jelasnya.
Terhadap terduga pelaku diancam dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumn 15 tahun penjara. [Amr]
Tidak ada komentar