Enam Penambang Emas Kapuas Hulu Divonis 6 Bulan Penjara
Enam terdakwa kasus PETI saat memasuki mobil tahanan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Putussibau. |
enam orang warga Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat berinsal AS, AM, JM, MR, RS dan SH atas kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Rabu (18/3/2020).
"Tadi semua terdakwa itu dinyatakan bersalah karena melakukan pertambangan tanpa izin sesuai pasal 158 undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," ujar anggota Majelis Hakim PN Putussibau, Veronika Sekar Widuri, ditemui wartawan usai sidang.
Sekar menjelaskan, untuk vonis mereka masing-masing terdakwa yaitu selama 6 bulan dengan denda Rp3 juta, dengan catatan kalau dendanya tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
"Selanjutnya mereka tetap berada dalam tahanan karena masa tahanannya belum selesai," terangnya.
Terkait barang bukti yang disita, Sekar menambahkan, barang bukti yaitu keset. Dimana per lembar kesetnya akan disita untuk dimusnahkan. Selain itu, ada pula mesin dongpeng.
"Sedangkan untuk mesin dongpeng yakni mesin sedot emasnya akan disita untuk negara dan membayar biaya perkara untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp5 ribu," tambahnya.
Ditanya apakah semua terdakwa menerima hasil putusan tersebut, Sekar mengatakan bahwa mereka semua menerima.
"Alhamdulillah, Puji Tuhan, semuanya menerima dengan lapang dada cuma untuk penuntut umum karena tidak semua penuntut umum hadir tapi diwakilkan oleh dua orang penuntut umum maka karena mereka perwakilan, jadi untuk tanggapan mereka yaitu pikir-pikir selama 7 hari," paparnya.
Lebih lanjut Sekar mengatakan, para terdakwa tersebut sudah empat bulan lebih menjalani tahanan.
Dalam sidang putusan yang dihadiri oleh sejumlah keluarga terdakwa itu, dijaga cukup ketat oleh pihak Polres Kabupaten Kapuas Hulu, namun selama proses persidangan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar dan kondusif. [Noto]
Tidak ada komentar