Berani Masuk ke Nanga Kantuk, Siap-siap Didenda Rp5 Juta
Ritual adat suku Dayak Kantuk dan Iban di Kecamatan Empanang, dalam rangka untuk memohon kepada para leluhur dan Sang Pencipta, agar terhindar dari wabah virus Corona (Foto: Iskandar Abe). |
Suasana saat ritual adat suku Dayak Kantuk dan Iban di Kecamatan Empanang (Foto: Iskandar Abe). |
"Tujuan digelarnya ritual adat itu yakni untuk memohon kepada leluhur dan sang pencipta agar masyarakat Desa Nanga Kantuk khususnya dan seluruh masyarakat Kapuas Hulu pada umumnya terhindar dan dijauhkan dari wabah COVID-19, yang saat ini tengah melanda dunia," ujar Temenggung Dayak Kantuk, Kecamatan Empanang, Antonius Suring, Minggu (19/4).
Prosesi ritual adat suku Dayak Kantuk dan Iban di Kecamatan Empanang (Foto: Iskandar Abe). |
"Untuk sementara waktu, kami menutup ruas jalan, terhitung mulai hari ini (19 April 2020) pukul 12.00 WIB hingga 20 April 2020 pukul 05.00 WIB dinihari (besok)," terang Rawing.
Pemberitahuan sanksi dan denda (Foto: Iskandar Abe). |
"Bagi siapa saja yang melanggar (orang luar yang masuk ke Nanga Kantuk) dalam waktu yang sudah ditentukan tersebut, maka akan didenda Rp5 juta," tegas Rawing.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Nanga Kantuk, Derani menghimbau dan berharap kepada seluruh masyarakat Desa Nanga Kantuk, untuk tidak berpergian ke luar daerah.
Selain itu, Derani juga berpesan agar selalu menjaga kebersihan diri, dengan selalu mencuci tangan dengan sabun dan selalu mengunakan masker apabila keluar rumah.
Adapun upacara ritual adat tersebut diberi nama ngampun (tolak bala) COVID-19.
Sedangkan yang hadir dalam prosesi ritual adat tersebut yakni anggota Polsek Empanang dan anggota Koramil Empanang.
Hadir pula pihak prusahan sawit PT Sentra Karya Mandiri (SKM) yaitu Boni. [Noto]
Tidak ada komentar