Dari 46 WNA di Kapuas Hulu, Tersisa 12
Kasubsi Teknologi informasi, Intelijen dan Penindakan Kemigrasian, Imigrasi Kelas III Putussibau, Angga. |
"Sebelumnya, WNA di Kapuas Hulu itu berjumlah 46 orang, namun dikarenakan wabah Covid-19 dan Lockdown di sejumlah negara, beberapa diantaranya pulang ke negara asal, jadi yang tersisa tinggal 12 WNA," ujar Angga, ditemui di kantornya, Jumat (3/4).
Angga menjelaskan, 12 WNA yang tersisa tersebut, yakni 1 dari Austria, 1 dari Jerman, 3 dari Malaysia, 6 dari Amerika, dan 1 dari Korea Selatan.
Dimana lanjut dia, dari 12 WNA itu, ada yang sebagai Misionaris, ada yang bekerja di PT KWI dan bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit.
"Para WNA itu dalam pantauan dan pengawasan kami. Dimana mereka itu sudah memiliki kartu izin tinggal tetap (Kitap) dan kartu izin tinggal terbatas (Kitas)," papar Angga.
Adapun WNA yang sudah pulang ke negara asalnya itu ketika ada rencana lockdown oleh negara asalnya, sehingga sejumlah WNA memilih kembali ke negara asalnya sebelum Lockdown diterapkan.
Lebih lanjut Angga mengatakan, untuk WNA pemegang Kitap atau Kitas, serta visa dinas, hingga saat ini masih diperbolehkan masuk ke Negara Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) nomor 11 Tahun 2020.
Menurut Angga, yang tidak diperbolehkan masuk lagi itu hanya WNA yang memiliki bebas visa seperti wisatawan. [Noto]
Tidak ada komentar