Dewan Kapuas Hulu Sepakat Biaya Perjalanan Dinas Dipotong untuk Tangani COVID-19
Suasana saat RDP (Foto/Humas DPRD). |
RDP yang bertempat di ruang rapat komisi di lantai II Gedung DPRD setempat, yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 16.00 WIB itu, digelar dengan memperhatikan standar pencegahan penularan COVID-19, yang ditetapkan oleh Pemerintah yaitu tetap menjaga jarak serta membatasi jumlah peserta pertemuan.
Dimana, dari pihak Legislatif yang hadir hanya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Ketua-ketua Fraksi.
Adapun dari pihak
Eksekutif, dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. Mohd. Zaini, MM.
Pada kesempatan tersebut, Mohd. Zaini menjelaskan, kebijakan tersebut
diambil berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta memperhatikan Alokasi
Belanja Tidak Terduga yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 yang sangat terbatas, sedangkan rencana
kebutuhan dana untuk mengantisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 sangat besar.
Oleh sebab itu, diminta kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar melakukan pemotongan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah, yang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebesar kurang lebih 7% (tujuh
persen), yang selanjutnya akan dilakukan pergeseran ke Belanja Tidak Terduga.
“Ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” terang Mohd. Zaini sebagaimana rilis yang diterima uncak.com dari Humas DPRD setempat, Minggu (5/4).
Menanggapi hal tersebut, para Ketua Fraksi di DPRD Kapuas Hulu sepakat mendukung langkah yang diambil
oleh Pemerintah Daerah dengan catatan bahwa penggunaan dana tersebut harus transparan dan
akuntabel dan DPRD sesuai dengan fungsinya akan melakukan pengawasan.
Selain itu diperlukan langkah-langkah konkrit untuk mencegah penularan dan memikirkan skenario terburuk terkait Pandemi COVID-19 khususnya di Kapuas Hulu.
Anggota DPRD juga menyinggung kesiapan Rumah Sakit Daerah terutama menyangkut ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), yang belum memadai serta kesejahteraan para Tenaga Medis, Tenaga Keperawatan dan Staf Rumah Sakit sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat.
Catatan penting lain yang disampaikan yaitu dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat dengan
adanya pemberlakuan pembatasan sosial (social distancing), dalam hal ini Pemerintah Daerah harus
menjamin ketersediaan dan stabilitas harga bahan-bahan pokok kebutuhan masyarakat serta memikirkan
nasib para pelaku ekonomi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD, Kuswandi, mengatakan, apabila diperlukan, maka dapat dilakukan penjadwalan ulang
kembali capaian program dan kegiatan serta pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
“Kita siap dan
tentu saja dengan mempertimbangkan skala prioritas,” ungkap Kuswandi. [Noto]
Tidak ada komentar