Kapuas Hulu Sebagai Pilot Project Pembangunan Pabrik Pengering Kratom Food Grade
Anggota dan kepengurusan KOPRABUH HAYATI BORNEO Kabupaten Kapuas Hulu, foto bersama Kepala Desa dan Ketua Adat Sibau Hulu, di lokasi pendirian pabrik pengering daun Kratom. |
Dimana, Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Pilot Project pembangunan pabrik pengering Kratom Food Grade, yang baru satu-satunya di Kalimantan Barat.
"Luas lahan untuk pabrik itu nantinya juga akan ada pengembangan," ujar Sekretaris KOPRABUH Kabupaten Kapuas Hulu, Simon Mora ditemui di lokasi, Senin (6/4).
Alat berat (Excavator) saat membersihkan lahan pabrik pengering daun Kratom. |
"Kita berpedoman kepada Permenkes nomor 5 tahun 2020, dimana tidak menyebutkan daun Kratom atau dalam bahasa latinnya Mitragyna Speciosa itu masuk dalam kategori narkotika," ungkap Simon.
Simon juga berharap kepada petani Kratom untuk tidak terpengaruh terhadap surat edaran dari Badan Narkotika Nasional (BNN), yang menyatakan bahwa Kratom masuk dalam kategori narkotika.
"Petani harus terus membudidayakan Kratom ini sebagai mata pencaharian utama pengganti karet, yang nilai ekonominya lebih menjanjikan masa depan. Kita jangan terpengaruh terhadap surat edaran dari BNN tersebut," paparnya.
Menurut Simon, pabrik tersebut nantinya akan ada pengembangan di tiap-tiap kecamatan secara bertahap, terutama di Kecamatan-kecamatan yang produksi daun Kratomnya memadai.
"Hanya KOPRABUH ini wadah yang bisa mendorong regulasi Kratom untuk melindungi para petani Kratom agar dapat bekerja dengan tenang sehingga mampu mencapai kesejahteraan," terangnya.
Terpisah, Ketua KOPRABUH Kabupaten Kapuas Hulu, Albertus Anton mengatakan, tujuan dari pembuatan pabrik pengering daun Kratom berteknologi tersebut yakni untuk membuat standarisasi produk GMP sesuai keinginan buyer (pembeli) dan meningkatkan harga di tingkat petani.
"Standarisasi produk GMP yang dimaksud yaitu merupakan suatu pedoman atau prosedur yang menjelaskan bagaimana memproduksi makanan agar aman, bermutu dan layak dikonsumsi. Bisa dikatakan GMP ini merupakan tata cara untuk mengontrol kualitas produksi makanan yang dihasilkan, yang dipakai dari suatu perusahaan," jelas Albertus Anton, yang dikenal akrab dengan nama Anton Purik itu.
Adapun arti dari Pilot Project tersebut lanjut Anton, yakni pelaksanaan kegiatan proyek percontohan yang dirancang sebagai pengujian atau trial dalam rangka untuk menunjukkan keefektifan suatu pelaksanaan program, mengetahui dampak pelaksanaan program dan keekomisannya.
"Sedangkan arti dari Food Grade yaitu istilah untuk menjelaskan golongan material yang layak dipakai untuk memproduksi perlengkapan makan. Suatu material yang dianggap food grade apabila material tersebut tidak akan memindahkan atau mentransfer zat-zat yang berbahaya atau beracun ke makanan yang akan kita makan," terang Anton.
Pantauan uncak.com, lokasi untuk pendirian pabrik pengering daun Kratom tersebut saat ini masih dalam tahap pembersihan lahan, yang dikerjakan oleh satu unit alat berat (Excavator). [Noto]
Tidak ada komentar