4.963 Pegawai di Kapuas Hulu Akan Terima THR
Hal tersebut dikemukakan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Azmi, kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
"THR tersebut hanya diberikan kepada eselon III. Dimana eselon II tidak mendapatkan THR. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 24/2020 maupun PMK nomor 49/PMK.05/2020 tentang pemberian THR Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerimaan Pensiun atau Tunjangan," ujar Azmi.
Azmi, Pelaksana Tugas Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. |
"Saat ini (Kamis14/5/2020), THR tersebut sedang dalam proses, karena telah disampaikan ke Bank Kalbar. Selanjutnya Bank Kalbar yang akan mentransfernya ke rekening masing-masing pegawai yang akan menerima," terang Azmi. [Noto]
Tidak ada komentar