Recent comments

  • Breaking News

    Dana Penangangan COVID-19 Jangan Dijadikan Kesempatan oleh Pemda!

    KAPUAS HULU, Uncak.com - Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI), telah menginstruksikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), untuk melakukan refocusing dan realokasi dalam menangani Pandemi COVID-19 di daerah.

    Khusus di Pemda Kapuas Hulu sendiri, sebelumnya telah melakukan realokasi dan refocusing anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), yakni dana dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan dana dari pemanfaatan penerimaan daerah tahun 2020, dimana total anggaran untuk penanggulangan COVID-19 tersebut mencapai Rp43 Miliar.

    Atas dasar tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mengingatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, agar tidak main-main dalam penggunaan dana penanggulangan Corona Virus Disease atau COVID-19, yang bersumber dari APBD dan APBN itu.

    Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto menyatakan, dalam beberapa aturan yang diturunkan Pemerintah Pusat, Pemda sangat dipermudah untuk melakukan pergeseran anggaran.
    Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Adi Rahmanto.
    Oleh sebab itu, Adi meminta supaya kemudahan itu tidak dijadikan kesempatan untuk main-main terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

    "Sudah banyak aturan khusus yang diterbitkan pemerintah, untuk dana penanganan COVID-19. Artinya, pemerintah daerah diberi kelonggaran untuk menggunakan APBD atau pun APBN. Saya mengimbau, agar ini jangan dijadikan kesempatan oleh Pemda. Boleh ditunjuk siapa saja yang melakukan pengadaan, tapi jangan ada yang bermain-main dalam prosesnya," tegas Adi Rahmanto, kepada wartawan, Selasa (19/5).

    Dijelaskan Adi, terkait dana penangangan COVID-19 di Kapuas Hulu, pihaknya mendampingi realokasi, refocusing anggaran tersebut.

    "Namun, hingga saat ini baru beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah berkoordinasi soal penggunaan anggaran COVID-19. Dikarenakan teman- teman di lapangan masih bekerja. Kita ikuti dulu prosesnya," ujarnya.

    Adi kembali menegaskan, yang pasti pihaknya akan mengawal dan mengawasi anggaran COVID-19. Namun tentunya memerlukan kerjasama dari semua pihak agar dapat berjalan dengan baik.

    "Sebenarnya pihak kami sudah menawarkan kerjasama dengan Pemkab Kapuas Hulu dalam pengawasan dan pengawalan dana COVID-19 ini, dengan tujuan agar penggunaan dana COVID-19 ini lebih terarah. Tapi, ajakan kami untuk bekerjasama sendiri, direspon lambat oleh beberapa OPD," paparnya.

    Adi menambahkan, hingga hari ini pihaknya masih menunggu respon dari beberapa OPD yang diajak kerjasama tersebut.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Mohd. Zaini mengaku tidak tahu atas penggunaan dana COVID-19 Kapuas Hulu secara rinci. Karena kata Dia, realisasi penggunaan dana tersebut ialah pada OPD yang menangani secara teknis seperti BPBD, Dinas Kesehatan,  Rumah Sakit, Dinas Sosial dan lainnya.

    "Kita sudah laporkan ke pusat terkait realisasi penggunaan dana COVID-19 tersebut, yakni sebesar Rp43 Miliar lebih," ungkap Zaini. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan