Recent comments

  • Breaking News

    Kajari Kapuas Hulu beserta Pegawai Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya

    Kajari Kapuas Hulu, saat menjalani pemeriksaan rapid test.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Pemeriksaan rapid test terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, telah dilakukan, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Selasa (12/5) kemarin.
    Kepala Seksi Intelijen, Adi Rahmanto, saat di-rapid-test.
    Tak hanya Kajari yang mengikuti pemeriksaan rapid test tersebut, namun, diikuti pula oleh Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pidana Khusus, dan Kepala Seksi Pidana Umum, serta Plt. Kepala Sub-Bagian Pembinaan, dan beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu lainnya.
    Suasana saat rapid test terhadap pegawai Kejari Kapuas Hulu.
    Pemeriksaan rapid test tersebut dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat, bersama dengan tim dari RSUD dr. Achmad Dipenogoro Putussibau.

    "Dilakukannya pemeriksaan rapid test pada jajaran pimpinan dan pegawai Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu itu, bertujuan untuk mendeteksi penyebaran COVID-19 di lingkungan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, sehingga apabila ditemukan adanya pimpinan dan atau pegawai Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu yang terdeteksi reaktif COVID-19, maka dapat langsung dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 sesuai Protokol Kesehatan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu," ujar Kajari Kapuas Hulu, Slamet Riyanto, SH, MH, Rabu (13/5).

    Dikatakan Slamet, setelah hasil pemeriksaan rapid test dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, diketahui bahwa seluruh pimpinan dan pegawai Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu yang telah dilakukan rapid test dinyatakan NR (Non Raktif) COVID-19.

    "Dengan diperolehnya hasil baik tersebut, maka semakin meningkatkan semangat seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk tetap memberikan pelayanan publik khususnya di bidang penegakan hukum di masa Pandemi COVID-19," ungkapnya. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad