Seorang Ibu Penderita Gangguan Jiwa di Putussibau Diamankan
Petugas Satpol-PP Kabupaten Kapuas Hulu, saat melakukan penjemputan terhadap seorang Ibu penderita gangguan jiwa. |
Penjemputan dilakukan di Pasar Pagi Putussibau, ketika petugas Satpol-PP melakukan patroli dan berpapasan dengan yang bersangkutan.
"Penjemputan terhadap yang bersangkutan kami lakukan berdasarkan laporan warga yang tinggal di sekitaran Pasar Pagi Putussibau karena dianggap meresahkan warga setempat," ujar Kepala Seksi (Kasi) Operasi (Ops) pada Satpol-PP Kabupaten Kapuas Hulu, Azmiyansyah, yang memimpin langsung operasi tersebut, Rabu (20/5).
Dikatakan Azmi, pada saat pejemputan, pasien gangguan jiwa tersebut tidak mau dibawa oleh petugas. Namun, proses penjemputan tetap berjalan aman dan lancar.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, pasien dengan gangguan jiwa tersebut dilaporkan bahwa sudah sangat meresahkan dan sering menganggu warga sekitar karena selalu merusak barang dan selalu berkeliaran tanpa memakai busana," ungkap Azmi.
Azmi menjelaskan, untuk tindakan yang dilakukan petugas terhadap pasien dengan gangguan jiwa tersebut, langsung diamankan di rumah singgah yang berada di Jalan Pangsuma, Kecamatan Putussibau Selatan, yang nantinya akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Singkawang.
"Penjemputan terhadap pasien setelah petugas Satpol-PP melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Sosial dan pihak keluarga," papar Azmi.
Menurut Azmi, riwayat pasien tersebut, sebelumnya sudah pernah dibawa ke RSJ Singkawang, untuk dilakukan perawatan medis, dan akhirnya kembali ke Putussibau dan sempat membaik, namun hanya dua minggu dan kambuh lagi, karena tidak ada keluarga yang merawat.
"Setelah Idul Fitri nanti, pasien akan dibawa ke Singkawang oleh Dinas Sosial. Sementara untuk saat ini diamankan dulu di rumah singgah sampai ada keputusan dari pihak terkait," ungkap Azmiyansyah.
Adapun anggota Satpol-PP yang melakukan penjemputan terhadap pasien yang mengalami gangguan jiwa tersebut, yakni sebanyak 12 orang. [Noto]
Tidak ada komentar