Recent comments

  • Breaking News

    Cegah COVID-19, Imigrasi Putussibau Maksimalkan Protokol Kesehatan di Perbatasan

    KAPUAS HULU, Uncak.com - Dalam rangka mencegah penyebaran wabah COVID-19, kantor Imigrasi Kelas III Putussibau memaksimalkan protokol kesehatan di daerah perbatasan yakni di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

    "Ini bentuk kreasi kita. Oleh sebab itu, kita selalu mengedepankan dan memaksimalkan protokol kesehatan yaitu dengan mengoptimalkan peran Custom, Immigration, Quarantine and Security (CIQS)," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Dios Dani, kepada uncak.com, Senin (15/6/2020).
    Dijelaskan Dani, protokol tersebut diawali dengan peran Karantina Kesehatan dengan melakukan pemeriksaan dan pengecekan kesehatan. Apabila dinyatakan bersih, maka selanjutnya fungsi keimigrasian untuk memeriksa keabsahan dan kebenaran dokumen PLB dan mengecek daftar cekal.

    "Kemudian memberikan tanda masuk apabila tidak ada permasalahan keimigrasian. Setelah itu, secara paralel adalah pemeriksaan barang oleh Bea Cukai serta karantina tumbuhan dan hewan," terang Dani.

    Menurutnya, semua petugas di Pos Lintas Batas termasuk Imigrasi, menggunakan alat Kesehatan dan pelindung diri seperti masker, sarung tangan dan pengganti baju APD, dengan menggunakan jas hujan untuk antisipasi penularan COVID-19 melalui pelintas yang tidak diketahui riwayat perjalanannya sebelumnya.

    "Dengan segala keterbatasan dan resiko yang ada, petugas Imigrasi tetap semangat dan sabar melaksanakan tugas secara bergantian," paparnya.
    Dikatakannya lebih lanjut, skema apabila terdapat pelintas yang perlu penanganan khusus, maka pihak Karantina Kesehatan maupun Dinas Kesehatan setempat yang menanganinya.

    Adapun terkait proses pemeriksaan, Imigrasi maupun Bea Cukai, dilakukan atas informasi dari Karantina Kesehatan, yang dilakukan dengan cara social distancing.

    "Sesuai instruksi Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat, penyelesaian keimigrasian dengan pemberian tanda masuk diberikan secara cepat dan cermat untuk menghindari penumpukan pelintas yang dapat memudahkan penyebaran wabah COVID-19," ungkap Dios Dani.

    Pada kesempatan tersebut, Dani berharap, agar wabah COVID-19 ini segera tertangani dengan baik sehingga aktivitas dapat berjalan normal kembali.

    "Cara yang paling tepat saat ini adalah membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19, dengan tidak berpergian dan tetap di rumah," pungkasnya. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad