Djusanudin: Aturan dan Aplikasi PPDB Online Sama se-Kalbar
Kepala SMAN 1 Putussibau, M. Djusanudin. |
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala SMAN 1 Putussibau, M. Djusanudin kepada uncak.com beberapa hari lalu, dalam rangka menyikapi pertanyaan beberapa orang tua calon peserta didik.
"Perlu saya sampaikan bahwa PPDB kali ini dilakukan secara online. Aplikasinya pun langsung dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat. Jadi, se-Kalbar aturan dan aplikasinya sama," tegas Djusanudin.
Djusanudin menjelasakan, apabila siswa tidak melakukan pra pendaftaran atau pengupload-an berkas, maka tidak DAPAT mengikuti pendaftaran dan itu tidak hanya berlaku di SMANSA Putusssibau saja tapi SMA se-Kalbar.
"Jauh hari sebelumnya, pengumuman sudah kami sosialisasikan kepada Kepala sekolah SMP terutama yang berada di kota. Selain itu, juga ditempel di sekolah, di YouTube, di Facebook, Instagram dan WhatsApp (WA), serta di website sekolah yakni www.sman1putussibau.sch.id bahkan dicantumkan pula nomor HP/WA operator yang bisa dihuhungi kalau kesulitan mendaftar," terang Djusanudin.
"Yang jelas aturannya se-Kalbar. Kita tidak berani mengada-ada yang tidak ada karena kita juga selalu berkoordinasi dan dimonitoring langsung oleh Disdikbud Provinsi Kalbar," tambah Djusanudin.
Baliho pengumuman pendaftaran PPDB online. |
"Apabila calon peserta didik tidak daftar ulang pada tanggal yang ditentukan berarti mengundurkan diri, oleh sistem diisi otomatis oleh calon peserta didik yang perengkingannya dibawah calon peserta didik yang bersangkutan," katanya.
Adapun berkas daftar ulang yang harus dibawa dan dikumpulkan pada sekolah lanjut Djusanudin, yakni bukti pendaftaran PPDB online (didownload pada website https://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id di akun masing-masing).
Selain itu, pas photo warna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar, fotocopy Kartu Keluarga (dilegalisir)/surat keterangan domisili (asli), fotocopy identitas rapor dan rapor SMP/MTs semester 1 sampai semester 5 yang (dilegalisir), fotocopy surat keterangan lulus SMP/MTs (dilegalisir) dan menunjukan yang asli, surat pernyataan bersedia diproses hukum bermaterai 6000 (asli), fotocopy Kartu Indonesia Pintar (jika ada) dan atau yang memilih jalur afirmasi dan menunjukan yang asli, fotocopy Kartu Keluarga Sejahtera (jika ada) dan atau yang memilih jalur afirmasi dan menunjukan yang asli, fotocopy kartu Program Keluarga Harapan (jika ada) dan atau yang memilih jalur afirmasi dan menunjukan yang asli, fotocopy piagam penghargaan (dilegalisir) dan fotocopy keterangan tugas orang tua.
"Semua berkas disusun sesuai urutan di atas dan dimasukan dalam map dengan warna, dimana untuk jalur zonasi yakni map berwarna putih, jalur prestasi warna biru, jalur perpindahan orang tua/wali warna merah dan jalur afirmasi warna orange," Jelas Djusanudin. [Noto]
Tidak ada komentar