Cukong Pembalak Liar di Kawasan Hutan Lindung Kapuas Hulu Ditangkap
Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim gabungan, saat melakukan patroli gabungan beberapa hari lalu. |
Dalam patroli tersebut, tim gabungan mendapati adanya pembalakan liar sehingga tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari kayu hingga gergaji mesin.
Tak hanya itu, tim juga berhasil mengamankan tujuh (7) orang terduga pelaku pembalakan liar, yang merupakan pekerja.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko Sesaria Putrasuma mengatakan, dari hasil pengembangan penyidikan terhadap terduga pelaku yang ditangkap sebelumnya, pihaknya akhirnya menangkap salah satu yang diduga pemodal (cukong) dalam aktivitas pembalakan liar, yang terjadi di kawasan hutan lindung di Desa Nanga Arong, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat itu.
"Terduga (tersangka) pemodal dalam aktivitas pembalakan liar itu atas nama Moses. Dimana Moses sudah kami tahan karena diduga terlibat sebagai pemberi modal pada kegiatan pembalakan liar tersebut," ujar Siko, Dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (13/7/2020) sore.
Ditanya apakah pemberi modal, untuk aktivitas pembalakan liar tersebut cuma satu orang atau lebih, Siko memaparkan bahwa untuk sementara cuma satu orang.
"Untuk sementara satu orang," singkatnya.
Menurut Siko, untuk ancaman penjaranya, minimal satu tahun. [Noto]
Tidak ada komentar