Laporkan Jaksa Nakal dan Kasus Dugaan Tipikor melalui Call Center Kejari Kapuas Hulu!
Suasana saat Kejari Kapuas Hulu menggelar konferensi pers. |
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu, Eddy Sumarman menyatakan, layanan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat secara cepat dan mudah melaporkan dan mendapatkan informasi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Selain itu lanjut Eddy, juga bertujuan agar masyarakat bisa melaporkan pelanggaran kode etik Jaksa, seperti adanya Jaksa yang meminta uang, barang, atau jasa dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara.
Kemudian terkait kasus/perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, seperti proses penanganan perkara tindak pidana, status barang bukti, serta pengembalian barang bukti.
"Terhadap masyarakat yang ingin melakukan pengaduan/pelaporan, serta mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara tindak pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dapat langsung menghubungi nomor 0812 2255 6060," ujar Kajari Eddy Sumarman kepada wartawan, dalam konferensi persnya, yang bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60, bertempat di Aula kantor Kejari setempat, Rabu.
Dijelaskan Eddy, untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan bagi khususnya pengadu/pelapor atau bagi masyarakat dalam melakukan pelaporan/pengaduan, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu memastikan kerahasiaan identitas bagi masyarakat yang melakukan pelaporan/pengaduan tersebut.
"Kami memastikan kerahasiaan identitas bagi masyarakat yang melapor kepada pihak kami," tegasnya. [Noto]
Tidak ada komentar