Tebang Pohon di Kawasan Hutan Lindung, 7 Pembalak Liar Ditangkap
Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan. |
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan, yang terdiri dari TNI, Polisi, Sporc, dan petugas Kehutanan.
Dimana ketujuh orang tersebut sudah diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
"Mereka harus kami tangkap karena, melanggar pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c UU No. 18 Tahun 2013. Unsur pasal Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c UU No. 18 Tahun 2013, yang mana setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah," ungkap Iptu Siko kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Dijelaskan Siko, tujuh orang terduga pelaku yang ditangkap tersebut yakni AR, PA, JD, BJ, RT, RM dan HI.
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti kayu jenis Meranti sekitar 55 keping dan empat unit gergaji mesin (Chainsaw)," jelas Iptu Siko. [Noto]
Tidak ada komentar