Recent comments

  • Breaking News

    Berharap Regulasi dan Tata Niaga Kratom Bersahabat

    Ketua KOPRABUH Hayati Borneo Kabupaten Kapuas Hulu, Albertus Anton (kanan).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia (RI), mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, tanggal 3 Februari 2020.

    Dalam Kepmentan tersebut, menyebutkan bahwa tanaman kratom (Mitragyna Speciosa), resmi masuk dalam kategori tanaman obat atau herbal.

    Atas Kepmentan itu, masyarakat khususnya para petani kratom, tentunya merasakan kegembiraan. Sebab, mereka tidak lagi dihantui rasa cemas dan was-was.

    Tak terkecuali dengan Koperasi Anugerah Bumi Hijau (KOPRABUH) Hayati Borneo.

    Ketua KOPRABUH Hayati Borneo Kabupaten Kapuas Hulu, Albertus Anton, menyatakan rasa syukur, dengan telah dikeluarkannya Kepmentan tersebut, sehingga membuat para penggiat serta petani kratom khususnya di Kapuas Hulu bisa bergairah kembali dalam membudidayakan tanaman kratom.

    "Kita ketahui bahwa saat ini tanaman kratom sangat berpengaruh sekali bagi masyarakat dari segi ekonomi, karena merupakan salah satu usaha serta penghasilan besar bagi masyarakat Kapuas Hulu," ujarnya, Kamis (27/8/2020).

    Dikatakan Anton, melalui KOPRABUH Hayati Borneo bersama beberapa pihak, terus berupaya dalam memperjuangkan tanaman kratom agar tetap menjadi usaha serta komoditi di masyarakat.

    "Jika sudah diakui sebagai tanaman herbal, artinya Kementan mengetahui potensi besar tanaman kratom ini dari berbagai sisi," ungkapnya.

    Pada kesempatan itu, Anton mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Kalimantan Barat, Bupati Kapuas Hulu, para Legislator, baik di daerah maupun pusat, yang mau bersama-sama dengan PEKRINDO dan KOPRABUH dalam memperjuangkan kratom.

    Karena, lanjut Anton, Kratom berpotensi besar untuk ekspor dalam menambah devisa negara.

    "Semoga regulasi dan tata kelola (tata niaga) Kratom ini nantinya bisa lebih bersahabat, sehingga berpihak kepada kalangan pengusaha Kratom. Karena apabila bersahabat kepada kalangan pengusaha, maka secara otomatis berpihak terhadap petani," papar Anton.

    Sebagaimana diketahui, KOPRABUH selama ini dan hingga saat ini tak henti-hentinya memperjuangkan tanaman Kratom ini, dalam rangka memperjuangkan nasib para petani, baik di tingkat harga yang berpihak terhadap petani itu sendiri hingga menuju legalitas. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan