KPU Gelar Sosialisasi Pencalonan Pilkada Kapuas Hulu
Suasana saat sosialisasi. |
Hadir dalam acara tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu beserta sejumlah komisioner, perwakilan Bawaslu setempat, beberapa perwakilan partai politik (Parpol), tokoh adat dan para tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani, memaparkan tentang tahapan Pilkada, dimana kata dia tinggal 108 hari lagi menuju Pilkada serentak, yakni pada 9 Desember 2020 mendatang.
Menurut Yani, pencalonan merupakan tahapan yang krusial.
"Ada dua mekanisme yang mengatur pencalonan, yakni melalui jalur perseorangan dan jalur parpol," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Yani memastikan Pilkada di Kapuas Hulu tidak ada calon perseorangan yang maju.
"Dasar hukum tentang pencalonan, ada undang-undang nomor 6 dan ada pula PKPU Nomor 5 terkait dengan tahapan jadwal dan yang terakhir adalah PKPU nomor 6 terkait dengan pelaksanaan tahapan di masa Pandemi Covid-19,".
Adapun kegiatan yang dilakukan tersebut, sesuai protokol kesehatan, dimana seluruh peserta dan penyelenggara menggunakan masker dan diperiksa suhu tubuhnya sebelum memasuki ruangan. [Noto]
Tidak ada komentar