Polsek Jongkong Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mesin Speed
Kapolsek Jongkong beserta anggotanya (foto bersama pelaku pencurian mesin speed). |
Dikatakan Dendy, diamankannya pelaku tersebut, sesuai Laporan Polisi No : LP/54/VIII/Res 1.8/2020/Kalbar/Res-KH/Sek Jongkong tgl 01 Agustus 2020.
"Pelaku berinisial K alias O bin Z (27) berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Jongkong dari hasil penyelidikan dan aksinya terhenti setelah adanya laporan masyarakat," ujar Kapolsek Jongkong, Ipda Dendy Arif Setiady kepada uncak.com, Selasa (4/8).
Menurut Dendy, keberhasilan tersebut atas kerja keras Polsek Jongkong dalam melakukan penyelidikan.
"Saat ini pelaku sudah mendekam di Polres Kapuas Hulu yang berada di Polsek Putussibau Selatan dan dilakukan proses penyidikan oleh unit Reskrim Polsek Jongkong," ungkap Ipda Dendy. [Noto]
Tidak ada komentar