9 November 2020, SK Pemberhentian Anggota Dewan Harus Sudah Disampaikan ke KPU
Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani. |
Dua orang Balon tersebut yakni H. Hamdi Jafar, S. Sos, M.A.P, yang merupakan Balon Bupati Kapuas Hulu dan Wahyudi Hidayat, ST, yang merupakan Balon Wakil Bupati Kapuas Hulu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani, mengatakan, kedua orang Balon, yang berstatus sebagai anggota DPRD Kapuas Hulu tersebut diberi ketentuan, dimana mereka harus mundur sebagai anggota DPRD.
"Untuk syarat administrasinya, sudah kita periksa dan memenuhi syarat. Jadi, tinggal proses selanjutnya," ujar Ahmad Yani, ditemui wartawan, di halaman kantor KPU setempat, usai melaksanakan proses pendaftaran salah satu Bapaslon, Minggu (6/9/2020) sore.
Dijelaskan Yani, untuk kelengkapan terkait dengan syarat yang perlu penambahan atau perlengkapan, paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan.
"Yang mesti dilengkapi itu adalah surat pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD, dan tanda terima bahwa proses pengunduran diri itu sudah diproses, dengan adanya surat pernyataan atau surat keterangan dari instansi yang bersangkutan," terang Yani.
Adapun untuk keluarnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian, lanjut Yani, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
"30 hari sebelum pemungutan suara itu yakni 9 November 2020. Artinya, paling lambat, pada tanggal tersebut, SK pemberhentian harus sudah disampaikan ke KPU," jelas Ahmad Yani. [Noto]
Tidak ada komentar