DPR Dorong Belanja Media dari Lembaga Pemerintah
JAKARTA, Uncak.com - Industri media mengalami tekanan bertubi di masa pandemi covid 19. Iklan komersil yang biasa dapat menyokong kerja jurnalistik makin kecil diperoleh oleh industri media. Padahal rangkaian kerja jurnalistik membutuhkan pendanaan yang memadai. Keinginan publik untuk memproleh informasi yang benar untuk menangkal hoax dengan demikian makin terancam.
Dalam masa pandemi, banyak perusahaan yang memotong belanja media setelah sebelumnya memindahkan ke media Sosial. Kekhawatiran terhadap keberlangsungan industri jurnalistik ini menjadi perhatian Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Ahmad M Ali.
Dia menjelaskan, program-program pemerintah untuk menangkal hoax dan literasi media berada diambang kegagalan jika tidak ada upaya afirmatif terhadap industri media.
“Bisa dibayangkan kalau teman-teman jurnalis tidak bisa lagi dipekerjakan oleh industri media. Hoax, disinformasi, dan lainnya akan merajalela. Kerja jurnalis itu harus di dukung pemerintah, lembaga-lembaga pemerintah, kementerian dan lainnya harus punya kebijakan afirmatif belanja media,” katanya.
Lebih jauh Tokoh Sulawesi Tengah ini menegaskan, kebijakan afirmatif bagi keberlangsungan industri media mutlak diperlukan disaat ini. Dimasa gempuran informasi yang bertubi-tubi menurutnya hanya kerja jurnalistik yang bisa menjadi harapan dari masyarakat informasi yang sehat.
“Industri pers itu dalam pengeluarannya sama dengan industri lain. Dia butuh belanja mulai dari energi yang dipakai, kertas, biaya kantor dan Gudang, sampai biaya riset dan inovasi. Sialnya, industri media tidak bisa bekerja serta merta hanya untuk mencari untung seperti industri komersil lainnya. Dari situlah panggilan tanggung jawab pemerintah karena pers merupakan bagian dari pilar demokrasi,” ungkapnya.
Menurut Ali, beban biaya yang dikeluarkan perusahaan media untuk menghasilkan produk jurnalistik yang baik semestinya dapat diringankan oleh pemerintah. Hal ini semata-mata demi menyokong produk informasi yang kredibel bagi publik.
“Keringanan pajak, biaya listrik, menghilangkan PPn kertas, dan keringanan lainnya pada level korporasi perlu diberikan. Selain itu, perlu juga diberikan insentif bagi pekerja pers yang menjadi kewajiban perusahaan seperti iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan pajak penghasilan pribadi. Itu semua penting diberikan agar kerja pers berkualitas yang diharapkan bisa juga dicapai,” jelasnya.
Ahmad M Ali yang telah menginjak periode kedua di DPR menegaskan robohnya industri media akan menjadi bahaya bagi Indonesia. Produk publik yang dihasilkan dari kerja jurnalistik menurutnya tidak boleh dibiarkan bertarung sendiri.
“Pemerintah sudah tepat menciptakan situasi dimana demand terhadap industri media tetap bertahan dan membesar dengan kampanye anti hoax dan penyesatan informasi. Perlu juga dongan dari sisi suplai, belanja media dari institusi pemerintah juga harus di dorong. Toh juga banyak kebijakan dan rencana strategis pemerintah yang perlu disosialisasikan,” pungkasnya.
Sumber: Rilis Tim Liputan
Editor: Redaksi
Tidak ada komentar