Recent comments

  • Breaking News

    Kampanye Dimulai 26 September - 5 Desember 2020, Prokes Covid-19 Wajib Dipatuhi

    Ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, saat menunjukkan nomor urut masing-masing, usai melakukan pengambilan nomor urut, Kamis (24/9/2020) kemarin.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, untuk Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah usai dilaksanakan, Kamis (24/9/2020) kemarin.

    Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Grand Banana Putussibau itu, disiarkan secara langsung di media sosial Facebook (Live Streaming on Facebook).

    Adapun tujuan Live Streaming on Facebook itu, agar warga masyarakat dapat menyaksikannya secara langsung melalui media sosial Facebook karena pengunjung dibatasi untuk menyaksikannya secara langsung di tempat kegiatan, mengingat masih dalam situasi dan kondisi Pandemi Covid-19.

    Ada tiga Paslon yang secara resmi ditetapkan oleh KPU Kapuas Hulu sebagai peserta Pilkada di Daerah tersebut.

    Tiga Paslon itu yakni Hamdi Jafar - Jhon Itang OE, Baiduri - Rufina Sedang dan Fransiskus Diaan - Wahyudi Hidayat.

    Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani, menyatakan, ketiga Paslon telah melaksanakan pengundian, dan pada masing-masing Paslon sudah ditetapkan nomor urut.

    "Paslon Hamdi Jafar - Jhon Itang OE, mendapat nomor urut 1 (satu). Sedangkan Baiduri - Rufina, mendapat nomor urut 2 (dua). Adapun Fransiskus Diaan - Wahyudi Hidayat, mendapat nomor urut 3 (tiga)," terang Ahmad Yani, dalam Konferensi Pers-nya, usai kegiatan, Kamis (24/9) kemarin.

    Dikatakan Yani, mulai tanggal 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020, masing-masing Paslon sudah bisa melakukan kampanye.

    "Dalam masa kampanye nantinya, masing-masing Paslon sudah sepakat untuk mematuhi protokol kesehatan, dimana mereka semua sudah menandatangani fakta integritas terkait untuk mematuhi protokol kesehatan. Artinya masing-masing Paslon telah setuju untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan kampanye," kata Yani.

    Lebih lanjut Yani mengatakan, terkait sumbangan dana kampanye dari perseorangan, dibatasi. Dimana maskimal sebesar Rp75 juta per orang penyumbang yang wajib disetorkan melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

    Sedangkan untuk dana kampanye yang bersumber dari badan usaha, yang berbadan hukum yakni masing-masing sebesar Rp750 juta.

    "Sumbangan dari Partai Politik juga maksimal sebesar Rp750 juta," jelasnya.

    Untuk setiap tahapan Pilkada saat ini, lanjut Yani, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU), yang mengatur pemilihan di masa pandemi Covid-19 yakni PKPU Nomor 6 tahun 2020, dimana terakhir telah diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

    "Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 ke PKPU Nomor 13 Tahun 2020 pada pasal 5, mengatur tentang penerapan prorokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Jadi, selama masa kampanye maupun selama tahapan Pilkada, baik Paslon atau terhadap pendukungnya wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19," tegas Ahmad Yani. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad