Recent comments

  • Breaking News

    Pasangan "BARU" Resmi Daftar ke KPU Kapuas Hulu

    Ketua Tim Kampanye pasangan BARU, Kuswandi, saat menyerahkan berkas pendaftaran kepada Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kapuas Hulu tahun 2020, H. Baiduri, S Pd.I - Rufina Sedang, S.Pd, telah secara resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat sebagai Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, Minggu (6/9) pukul 13.00 WIB.

    Hadir dalam acara tersebut, Ketua Tim Koalisi, Ketua dan Sekretaris Partai pengusung, LO, pengurus masing-masing partai pendukung dan simpatisan serta ratusan pendukung lainnya.

    Pasangan yang mengusung jargon "BARU" itu diusung oleh 5 (lima) partai politik (Parpol), yakni NasDem, PKB, PPP, Hanura dan Golkar.

    Ketua Tim Koalisi (Tim Kampanye), Kuswandi menyatakan, waktu pendaftarannya sedikit maju dari jadwal dikarenakan situasi cuaca yang kurang mendukung.

    Selain itu, kata Kuswandi, pihaknya juga telah menyiapkan seluruh persyaratan yang ditentukan oleh pihak KPU.

    "Kami telah menyiapkan persyaratan yang ditentukan oleh KPU. Jika ada persyaratan kami yang masih kurang, maka akan kami lengkapi," ujar Kuswandi.

    Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani mengucapkan selamat datang kepada Bapaslon dan para rombongan.

    Dikatakannya, tahapan pendaftaran Bapaslon telah dimulai 4 - 6 September 2020, tentunya tahapan pendaftaran tersebut, sangat dinanti-nanti oleh sebagian besar masyarakat Kapuas Hulu.

    "Hari ini adalah hari terakhir pendaftaran. Kita buka hingga pukul 00.00 WIB," kata Yani.

    Pada kesempatan itu, Yani juga memaparkan terkait syarat terakhir hari ini, yakni diterima dan ditolak. Apabila statusnya diterima maka pihaknya akan memberikan surat rekomendasi.

    Oleh sebab itu, Yani menegaskan kepada LO, untuk terus berkomunikasi dengan pihaknya. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad