Tiga Paslon Ditetapkan KPU, Rekening Dana Kampanye Harus Sudah Diserahkan Besok
Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani. |
Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani menyatakan, usai menggelar rapat pleno penetapan secara tertutup, pihaknya secara resmi menetapkan tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu 2020.
Adapun tiga Paslon tersebut yakni Fransiskus Diaan - Wahyudi Hidayat, Hamdi Jafar - John Itang dan Baiduri - Rupfina.
"Ditetapkannya ke-tiga Paslon tersebut karena hasil verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon mereka sudah terpenuhi," kata Yani.
Dijelaskan Yani, setelah ditetapkan sebagai Paslon, pihaknya langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Paslon, dimana untuk dijadikan syarat pembukaan Rekening Dana Kampanye.
"Paling lambat besok (Kamis, 24/9/2020), mereka harus sudah menyerahkan rekening dana kampanye ke KPU," jelas Yani.
Lebih lanjut Yani memaparkan, tujuan dari adanya rekening dana kampanye tersebut, adalah untuk menampung sumbangan, baik sumbangan dari partai, perseorangan, maupun badan usaha atau kelompok.
"Untuk penyumbang dana perseorangan maksimal Rp75 juta, kemudian untuk badan usaha atau kelompok maksimal sebesar Rp750 juta termasuk partai juga 750 juta," ungkap Ahmad Yani. [Noto]
Tidak ada komentar