Recent comments

  • Breaking News

    Tiga Paslon Ditetapkan KPU, Rekening Dana Kampanye Harus Sudah Diserahkan Besok

    Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, telah menetapkan tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang, Rabu (23/9).

    Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani menyatakan, usai menggelar rapat pleno penetapan secara tertutup, pihaknya secara resmi menetapkan tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu 2020.

    Adapun tiga Paslon tersebut yakni Fransiskus Diaan - Wahyudi Hidayat, Hamdi Jafar - John Itang dan Baiduri - Rupfina.

    "Ditetapkannya ke-tiga Paslon tersebut karena hasil verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon mereka sudah terpenuhi," kata Yani.

    Dijelaskan Yani, setelah ditetapkan sebagai Paslon, pihaknya langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Paslon, dimana untuk dijadikan syarat pembukaan Rekening Dana Kampanye.

    "Paling lambat besok (Kamis, 24/9/2020), mereka harus sudah menyerahkan rekening dana kampanye ke KPU," jelas Yani.

    Lebih lanjut Yani memaparkan, tujuan dari adanya rekening dana kampanye tersebut, adalah untuk menampung sumbangan, baik sumbangan dari partai, perseorangan, maupun badan usaha atau kelompok.

    "Untuk penyumbang dana perseorangan maksimal Rp75 juta, kemudian untuk badan usaha atau kelompok maksimal sebesar Rp750 juta termasuk partai juga 750 juta," ungkap Ahmad Yani. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad