Maman Abdurahman: Tidak Ada Satu Aturan Pun yang Melarang Kratom
Maman Abdurahman (Foto/Ist). |
KAPUAS HULU, Uncak.com - Anggota Komisi VII DPR-RI dari Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat, Maman Abdurahman, mengatakan, salah satu isu terkait kepastian tanaman Kratom (Mitragyna Speciosa), apakah bisa berlanjut atau tidak, karena dianggap bahan yang mengandung psikotropika, adalah isu yang sudah lama beredar di masyarakat.
Semenjak isu tersebut beredar, diakuinya, pihaknya sudah lama mendorong hal itu di DPR-RI melalui Komisi IX, bersama BPOM dan Komisi IV, serta Kementerian Pertanian.
"Tidak ada satu aturan pun yang melarang masyarakat khususnya di Kapuas Hulu, untuk tidak boleh memproduksi bahkan mengkonsumsi tanaman Kratom ini, apalagi ini merupakan solusi perekonomian masyarakat," ujar Maman, ditemui Wartawan, saat berkunjung ke pabrik Kratom milik Abdul Hamid, di Kalis, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu (18/10/2020) sore.
Maman Abdurahman, saat mengunjungi pabrik Kratom milik Abdul Hamid alias Ilham, Minggu (18/10/2020) sore. |
Oleh sebab itu, tegas Maman, kita sebagai masyarakat Kapuas Hulu, baik itu DPRD Kabupaten, Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi maupun DPR-RI, wajib berupaya bersama-sama mendorong agar tanaman Kratom bisa tetap eksis terus karena memiliki manfaat yang besar dan memiliki potensi ekonomi bagi masyarakat Kapuas Hulu.
Tidak ada komentar