Seorang Pendemo Warga Putussibau Utara Dinyatakan Positif Corona
KAPUAS HULU, Uncak.com - Seorang warga Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, berjenis kelamin perempuan, berinisial TT (57), dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Sebagaimana diketahui, yang bersangkutan merupakan salah seorang pengunjuk rasa (pendemo) terkait sidang perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah, yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Putussibau.
Berdasarkan ketentuan, sebelum perwakilan massa memasuki Pengadilan Negeri Putussibau, dilakukan rapid test dan swab test terlebih dahulu.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, M. Nazaruddin, melalui Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan setempat, Ade Hermanto, SKM, membenarkan hal tersebut.
Dikatakan Ade, yang bersangkutan (Pasien 050) diambil sampel Swabnya pada 7 Oktober 2020 lalu.
Sementara, lanjut Ade, pada hari ini (Kamis-15 Oktober 2020), hasil swab RT PCR keluar dan hasilnya yang bersangkutan dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.
"Pasien merupakan kluster pendemo pada tanggal 7 Oktober 2020 lalu," kata Ade Hermanto kepada Wartawan di Putussibau, Kamis (15/10).
Menurut Ade, saat ini pasien tidak ada keluhan atau tanpa gejala.
"Pasien saat ini diisolasi mandiri di rumah, karena memang tidak memiliki gejala," ujarnya.
Ade menjelaskan, untuk langkah selanjutnya, akan dilakukan kontak tracing dan penyelidikan epidemiologi terhadap orang-orang yang pernah kontak dengan pasien tersebut.
"Total terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kapuas Hulu per tanggal 15 Oktober 2020 berjumlah 50 orang," jelas Ade.
Adapun untuk dua orang pasien sebelumnya, yakni pasien 048 dan 049, sudah dinyatakan sembuh berdasarkan surat keterangan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.
"Semoga dari hasil penyelidikan epidemiologi terhadap orang-orang yang pernah kontak dengan pasien 050 tersebut, nantinya tidak terjadi hal serupa," harap Ade Hermanto. [Noto]
Tidak ada komentar