Sidang Isbat Nikah di Suhaid Diikuti Pasutri dari Tiga Kecamatan
Suasana saat sidang isbat nikah di Kecamatan Suhaid (Foto/Ist). |
KAPUAS HULU, Uncak.com - Bupati Kapuas Hulu, A.M Nasir, menghadiri kegiatan Sidang Isbat, yang dilaksanakan di gedung Serbaguna Kecamatan Suhaid, Senin (26/10/2020).
Turut hadir dalam acara tersebut, anggota DPD RI Erlinawati, anggota DPRD Kapuas Hulu, Kementerian Agama Kapuas Hulu, Staf Ahli, Kepala Pengadilan Agama Putussibau, Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas Hulu dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat, Kepala Bagian Humas, Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu, Camat Suhaid dan Forkopimcam Suhaid.
Adapun peserta yang mengikuti Sidang Isbat di Kecamatan Suhaid tersebut yakni sebanyak 29 pasangan suami istri (Pasutri) dari tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Suhaid, Silat Hilir dan Kecamatan Silat Hulu.
Sedangkan kegiatan tersebut terselenggara berkat MoU antara Kementerian Agama dengan Pengadilan Agama.
Terkait Sidang Isbat tersebut, dilakukan satu tahun sekali, bertujuan untuk melengkapi administrasi pernikahan secara negara, serta memastikan kepastian hukum untuk melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat Akta Kelahiran, pengurusan Pasport, dan hak waris.
"Terimakasih kepada Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu, karena telah bekerjasama dan selalu beriringan dalam melaksanakan kegiatan ini hingga sukses," ucap Bupati Kapuas Hulu, A.M Nasir.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga berpesan kepada Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu, agar selalu mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya memahami masalah administrasi pernikahan. [Noto]
Tidak ada komentar