Tokoh Adat Mitra Bawaslu di Silat Hilir Gelar Deklarasi, Jika Langgar Kesepakatan, Sanksi Tegas Menanti
Para tokoh beserta stakeholder dan Ketua Panwaslu Kecamatan Silat Hilir, foto bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu. |
KAPUAS HULU, Uncak.com - Salah satu langkah atau terobosan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat dalam rangka melakukan pencegahan berbagai macam bentuk pelanggaran pada Pilkada tahun 2020, adalah bermitra dengan para tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.
Untuk membuktikan bermitra, dilakukan dalam bentuk deklarasi khususnya dengan tokoh adat sebagai mitra Bawaslu, yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan, tak terkecuali di Kecamatan Silat Hilir. Dimana deklarasi tersebut berlangsung meriah dan penuh kehangatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu Musta'an, yang membuka langsung acara tersebut menyampaikan lima hal yang menjadi fokus pengawasan dari para Pengawas Pemilu pada Tahun 2020, yaitu pencegahan money politik, cegah politisasi SARA, pemilih yang diwakilkan, netralitas ASN, Kepala Desa serta perangkat desa dan mematuhi protokol Covid-19.
Hal itu dinilai sangat penting untuk diawasi bersama, mengingat saat ini Kabupaten Kapuas Hulu sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 9 Desember 2020 mendatang.
"Tokoh adat merupakan satu kesatuan dalam pengawasan dan tidak terpisahkan dalam membantu menjaga situasi dan kondisi Kamtibmas khususnya di Kecamatan Silat Hilir," ujar Musta'an, Minggu (11/10).
Sementara itu, Camat Silat Hilir, Munajib, menegaskan, pengawasan, sosialisasi dan lain-lain bukan hanya tanggung jawab Pengawas Pemilu, namun juga merupakan tanggung jawab semua lapisan masyarakat Silat Hilir.
Senada dengan Camat, Kapolsek Silat Hilir, Ipda Didik Rianto menyampaikan kepada semua peserta deklarasi, untuk selalu bekerja bersama-sama dalam rangka mengawasi keamanan dan ketertiban Pemilu di lingkungan masing-masing.
Acara yang berlangsung sekitar dua jam itu, dimulai dengan prosesi penyambutan tamu undangan serta pemotongan empang dan menginjakkan telur, yang dilakukan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu
Adapun pemotongan empang dan menginjak telur, merupakan tradisi Suku Dayak Kantu' Sebaruk di Kecamatan Silat Hilir, dimana apabila ada tamu yang berkunjung.
Pada kesempatan itu, Matius Rajang, yang merupakan Temenggung Suku Dayak Kantu' Sebaruk, menjelaskan bahwa pemotongan empang serta menginjak telur adalah harapan dan Do'a terbaik agar dalam pelaksanaan suatu kegiatan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sedangkan kegiatan yang berlangsung di gedung Serbaguna kebanggan masyarakat Desa Miau Merah itu, dihadiri oleh para tokoh adat serta tokoh masyarakat diantaranya tokoh masyarakat Suku Jawa dan Suku Madura, yang diwakilkan oleh Subowo.
Selain itu, juga tokoh masyarakat Tionghoa, yang diwakili oleh Kelelek, Punguan Satahi diwakili oleh M. Siregar, serta ketua Dewan Adat Dayak kecamatan Silat Hilir M. Cakung.
Sementara Punggawa Suku Melayu tidak hadir pada kegiatan tersebut dikarenakan dalam kondisi kurang sehat.
Deklarasi Tokoh Adat Mitra Bawaslu itu diikrarkan secara bersama-sama oleh para peserta, yang dipandu langsung oleh kordiv HPP Panwaslu Kecamatan Silat Hilir, Edi Sebirin.
Terkait isi deklarasi, yakni sebagai berikut: Bersama dengan Panwaslu akan melawan pokiti uang, melawan politisasi SARA, mendorong pemilih tidak boleh diwakilkan, mengawasi dan mensosialisasikan netralitas ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta mematuhi protokol kesehatan Covid-19
Disela deklarasi, Temenggung Rajang, dengan tegas mengatakan, akan memberikan sanksi hukum adat kepada siapa pun di wilayah Kecamatan Silat Hilir, yang melakukan pelanggaran terkait lima hal yang sudah disepakati tersebut.
Hal tersebut pun telah disetujui dan diamini oleh M. Cakung selaku Ketua DAD Kecamatan Silat Hilir.
Usai ikrar diucapkan, dilanjutkan dengan penandatangan. [Noto/ES]
Tidak ada komentar