Batal di Jakarta, Debat Publik Terbuka Paslon Ditetapkan di Pontianak
Suasana saat rapat koordinasi, Rabu (11/11/2020) sore. |
KAPUAS HULU, Uncak.com - Menanggapi beberapa pertanyaan masyarakat dan adanya penolakan dari salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, terkait debat publik terbuka Paslon, yang akan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, di Menara Kompas TV Jakarta, KPU setempat menggelar Rapat Koordinasi Pemantapan Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2020, bertempat di Hotel Mitra Sentosa (Merpati) Putussibau, Rabu (11/11/2020).
Hadir dalam acara tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, beserta empat Komisioner, perwakilan Bawaslu dan perwakilan Polres setempat.
Selain itu, hadir pula perwakilan tim kampanye dari masing-masing Paslon.
Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani, menyatakan, Paslon dinilainya inkonsistensi terhadap hasil rapat koordinasi sebelumnya, terkait kesepakatan debat Publik di Jakarta.
Dalam rakor tersebut, Yani juga menyinggung yang hadir dalam rapat tersebut bukan Paslon, melainkan tim kampanye dan LO.
"Dalam rapat ini, saya sebenarnya mengharapkan Paslon yang hadir, bukan tim kampanye maupun LO karena Paslon yang bisa memutuskan. Ini untuk kepentingan masyarakat Kapuas Hulu, bukan kepentingan penyelenggara maupun Paslon," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Awang Ramlan Iskandar.
Dikatakan Awang, rakor tersebut sebenarnya ditujukan untuk paslon. Namun yang hadir bukan Paslon.
"Tim kampanye maupun LO, yang hadir diharapkan bisa merepresentasikan apa yang menjadi hasil rakor ini," tutur Awang.
Menurut Awang, tujuan diadakannya debat, yakni untuk mensosialisasikan visi, misi dan program dari masing-masing Paslon. Dimana pihak KPU tidak ingin ajang debat menjadi ajang untuk saling menjatuhkan masing-masing Paslon.
"Debat merupakan ajang untuk saling mengkritisi visi, misi dan program bukan saling mengkuliti," terang Awang.
Dalam rakor tersebut, Yusuf Habibi, yang merupakan LO dari Paslon nomor urut 1, Hamdi Jafar - Jhon Itang, menyatakan, pada rapat koordinasi sebelumnya yakni pada 29 Oktober dan 3 November lalu terkait pelaksanaan debat, KPU menyatakan bahwa akan menginformasikan bukan mengkoordinasikan.
"Mewakili Paslon. Saya menolak debat publik terbuka antar paslon dilaksanakan di Jakarta," ungkap Yusuf Habibi.
Sementara itu, Muhsin, Ketua Tim kampanye nomor urut 1, berharap agar debat di Jakarta dibatalkan. Kalau bisa di daerah sendiri atau paling jauh di Pontianak. Hal tersebut juga dalam rangka mempertimbangkan efisiensi waktu.
M. Dahar, Tim kampanye nomor urut 2 Baiduri - Rufina, menyatakan bersedia (setuju) debat dilaksanakan di mana pun termasuk di Jakarta.
"Intinya Paslon nomor urut 2 mengikuti keputusan penyelenggara," ungkapnya.
Yanto, ketua tim kampanye nomor urut 3 Fransiskus Diaan - Wahyudi Hidayat, menyatakan, pertama kali melayangkan surat keberatan bahwa tidak menyetujui debat dilaksanakan di Jakarta.
"Banyak hal-hal yang menjadi pertimbangan kita terutama terkait Pandemi Covid-19. Kami sangat mendukung ajang debat ini. Dimana visi, misi dan program adalah merupakan janji politik. Namun di sisi lain, ada pertanyaan. Seurgent apa sih debat ini sehingga akan dilaksanakan di Jakarta. Mengapa tidak dilaksanakan di Pontianak atau di Putussibau saja," tanya Yanto.
Lebih lanjut Yanto menyatakan, resiko lainnya yakni ketika pulang dari Jakarta apabila terpapar, siapa yang bertanggungjawab. Tentunya sangat merugikan bagi Paslon itu sendiri.
Pada kesempatan itu, Yanto juga mempertanyakan terkait Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas Hulu tidak dilibatkan oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu dalam rakor tersebut.
"Kami hadir di sini tidak mau hanya untuk menyetujui hasil pleno KPU untuk melaksanakan debat di Jakarta tersebut. Siapa yang menjamin keamanan selama masa Pandemi Covid-19 ini ketika debat di Jakarta. Jangan main-main dengan Pandemi ini. Saya minta KPU untuk mengkaji ulang," pinta Yanto.
Perwakilan Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Kariyansyah, selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran, menyatakan, Bawaslu, sifatnya hanya sebatas mengawasi.
"Pada dasarnya ini adalah masalah yang bisa dikaji ulang dan harus dipertimbangkan. Selama tidak bertentangan dengan regulasi, maka kami tidak mengintervensi," singkatnya.
Pihak Polres Kapuas Hulu, yang diwakili Kasat Intelkam, AKP Wahyu Hartono menyatakan, aparat kepolisian siap mengawal kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan tahapan Pilkada termasuk debat publik. Sehingga yang berkaitan dengan debat publik, pihaknya selalu monitoring dan update serta melakukan pemetaan terkait potensi gangguan yang akan terjadi selama tahapan-tahapan Pilkada.
"Kita selalu mengantisipasi dan melakukan pemetaan terhadap gangguan Kamtibmas yang tidak menutup kemungkinan terjadi," jelasnya.
Terkait rakor tersebut, KPU Kabupaten Kapuas Hulu, sangat terbuka dengan setiap masukan dan saran sehingga seluruh keberatan, menjadi perhatian pihaknya.
Kemudian terkait penerapan protokol kesehatan, dimana pihak KPU sepakat bahwa Covid-19 diperangi bersama-sama.
Sehingga memutuskan debat publik terbuka antar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu dilaksanakan di Pontianak namun tetap sesuai jadwal yakni pada 20 November 2020 sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Adapun terkait besaran anggaran dalam debat publik terbuka antar Paslon tersebut, yaitu sebesar Rp600 juta. [Noto]
Tidak ada komentar