Dua Jurnalis di Kapuas Hulu Terima Honor Pertamanya dari Program FJPP
Ubahlaku, Fellowship Jurnalisme Perubahan Perilaku, kolaborasi Dewan Pers dan Satgas Penanganan Covid-19 Pusat (screenshot). |
KAPUAS HULU, Uncak.com - Seluruh peserta program Fellowship Jurnalisme Perubahan Perilaku (FJPP), khusus peserta yang lolos pada gelombang pertama, yang berjumlah 3.517 peserta, terutama peserta yang telah mengirim karya pada Oktober 2020, telah menerima honor full 1 bulan yaitu Rp.2.175.000 (honor dipotong pajak 5% bagi yang punya NPWP dan 7% bagi yang tidak punya NPWP).
Honor tersebut diterima pada Jumat (6/11/2020) kemarin malam.
Honor tersebut telah dikirimkan ke rekening bank yang telah didaftarkan oleh masing-masing peserta, saat pendaftaran pada bulan Oktober 2020 lalu.
Yohanes Santoso, yang merupakan seorang Jurnalis (Wartawan) pada salah satu media cetak (koran), yang bertugas di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, yang lolos dalam program FJPP gelombang pertama, memberitahukan bahwa honor telah ditransfer ke rekening masing-masing peserta program FJPP.
"Bat (sahabat), honor (gaji) dari ubahlaku.id (program FJPP) sudah masuk ke rekening saya," demikian chat dari Yohanes Santoso kepada wartawan media ini, di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat (6/11/2020) pukul 23.56 WIB (tengah malam).
Setelah membaca isi chat tersebut, perasaan tentunya sangat bahagia. Bagaimana tidak, selama masa Pandemi Covid-19 melanda negeri ini, selama itu pula ekonomi morat-marit, khususnya bagi sejumlah kuli tinta (Wartawan), yang perusahaan media tempat ia bekerja, ikut terdampak.
Sebagaimana diketahui, program FJPP tersebut digagas oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pusat, yang berkolaborasi dengan Dewan Pers.
Adapun Tim Kerja FJPP, terdiri dari perwakilan asosiasi perusahaan media dan asosiasi Jurnalis konstituen Dewan Pers.
Terkait Fellowship Jurnalisme Perubahan Perilaku (FJPP), merupakan program dengan tiga kegiatan utama, yakni menggalakkan pemberitaan pers berperspektif perubahan perilaku guna pencegahan penularan Covid-19, memperkaya konten berita media yang menekankan pentingnya kedisiplinan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan dan melibatkan wartawan sebagai agen perubahan perilaku melalui peningkatan peran pers sebagai institusi dengan fungsi edukasi publik dalam menghadapi bencana nasional.
Program tersebut, khusus diperuntukkan kepada Jurnalis yang sedang mengalami kesulitan karena medianya terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Terdapat syarat dan ketentuan pendaftaran yang harus dipenuhi oleh para jurnalis dalam program tersebut, agar dapat lolos menjadi peserta.
Syarat dan ketentuan pendaftaran tersebut diantaranya yakni mengisi data lengkap di www.ubahlaku.id, memiliki sertifikat kompetensi wartawan minimal tingkat muda, dan mendapatkan rekomendasi dari perusahaan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers.
Selain itu, mereka juga harus mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi Jurnalis atau perusahaan pers konstituen Dewan Pers.
Untuk pendaftaran pada gelombang pertama, telah ditutup pada 11 Oktober 2020 lalu, dengan jumlah peserta yang diterima (lolos) sebanyak 3.517 peserta dari pendaftaran yang mencapai 4.963 orang, sejak registrasi dibuka pada 3 Oktober 2020 lalu. Dimana seleksi meliputi administrasi sesuai persyaratan kuota Provinsi, media dan jenis platform.
Sedangkan untuk pendaftaran pada gelombang kedua, telah dibuka pada 14 Oktober 2020, dan akan/telah ditutup pada 18 Oktober 2020, namun panitia memberikan batasan waktu hingga 21 Oktober 2020 lalu.
Untuk jumlah peserta yang diterima (lolos) pada gelombang kedua tersebut yakni sebanyak 2.685 orang di 24 Provinsi di Indonesia, dengan membatasi jumlah reporter, fotografer dan editor dari media yang direkrut.
Khusus di Kabupaten Kapuas Hulu, ada dua Jurnalis yang menjadi peserta pada program tersebut, yaitu Yohanes Santoso, yang merupakan Jurnalis koran harian Berita Khatulistiwa (Berkat) dan Noto Sujarwoto, yang merupakan wartawan uncak.com.
Dua orang Jurnalis di Kabupaten Kapuas Hulu tersebut lolos pada pendaftaran gelombang pertama.
Adapun kuota yang diwajibkan oleh Tim Kerja FJPP, yang mesti (wajib) dipenuhi oleh para peserta, yakni 15 berita + 1 artikel feature per bulan. [Nt]
Tidak ada komentar