Kapolres Wedy Mahadi Bekali Personil Hadapi Pilkada
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy Mahadi, S.I K, MH, saat mengecek kesiapan personil, dalam Apel Serpas dan Sarpras |
KAPUAS HULU, Uncak.com - Dalam rangka kesiapan pengamanan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy Mahadi, memimpin langsung Apel Pergeseran Pasukan (Serpas) serta pengecekan Sarana dan Prasarana (Sarpas), bertempat di halaman Mapolres setempat, Senin (29/11/2020).
Giat tersebut diawali dengan pengecekan personil, yang terlibat dalam Serpas dan yang terlibat dalam pengamanan pemungutan suara di TPS serta Sarpras, yang dilakukan oleh Kapolres didampingi Waka Polres dan PJU Polres Kapuas Hulu.
Dalam arahannya, Kapolres menyatakan, tahapan kampanye akan berakhir lima hari lagi, dimana ia meminta pihaknya untuk menunjukkan kualitas pengamanan selama tahapan kampanye tersebut.
"Tunjukkan pula pelayanan pengamanan terbaik sampai semua tahapan Pilkada hingga pencoblosan dan perhitungan surat suara," ujar Kapolres.
Ditegaskan Kapolres, Polri wajib memberikan pengamanan Pilkada, mengecek kesiapan prasarana yang dimiliki personil, baik di Polres maupun Polsek.
Menurut Kapolres, pada saat masa tenang, personil dari Polres membantu Polsek masing-masing, apabila ada penertiban baliho dan sebagainya, Polisi wajib memberikan pengamanan.
"Kita harus hadir dalam pengamanan tersebut, dan tahapan pencoblosan silahkan Kapolsek jajaran meletakkan personil ke TPS, dan wajib melakukan koordinasi ke Polres," tegasnya.
Kapolres mengingatkan kepada anggotanya, wajib menjaga kotak suara dan surat suara serta dikawal dengan ketat, yang telah datang ke setiap PPK atau Kecamatan.
"Untuk pengamanan di TPS, Polisi berada di ring tiga, dimana tidak masuk ke dalam bilik TPS karena tidak diperkenankan oleh undang-undang untuk masuk ke dalam TPS, kecuali ada permintaan dari KPPS, dan ada saksi-saksi yang ada di sana," pesannya.
Lebih lanjut Kapolres menyatakan, setelah dilakukan pencoblosan dipersilahkan melakukan pendataan dan wajib dijaga sampai ke tingkat TPS dan PPK hingga ke Kabupaten.
"Apabila ada ditemukan tindakan pidana, Polsek wajib melakukan koordinasi dengan Panwascam setempat," pungkasnya. [Noto]
Tidak ada komentar