Ketua Panwaslu Kecamatan Mentebah Lantik 32 PTPS, Ini Pesan Harmoko
Suasana saat pelantikan dan pengucapan sumpah/janji PTPS se-Kecamatan Mentebah di gedung PNPM Desa Nanga Mentebah, Senin (16/11/2020). |
KAPUAS HULU, Uncak.com - Sebanyak 32 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilantik oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (16/11/2020) kemarin.
Pelantikan PTPS se-Kecamatan Mentebah yang bertempat di gedung PNPM Desa Nanga Mentebah itu, dihadiri oleh unsur Muspika, diantaranya Sekcam, Polsek Mentebah, Danramil, KUA, Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dan rohaniawan setempat.
Ketua Panwaslu Kecamatan Mentebah, Harmoko, S.Pd, saat melantik 32 PTPS. |
"PTPS dituntut jeli, atas kemungkinan adanya kekeliruan dan pelanggaran yang akan terjadi pada saat pemungutan hingga penghitungan suara ketika masa pemilihan nanti," ujar Harmoko, menghubungi media ini, Selasa (17/11).
Foto bersama. |
"Saya meminta kepada PTPS agar menjaga integritas dan marwah lembaga demi terciptanya pemilihan yang berkualitas dan dapat dipercaya. Mari kita kawal demokrasi bangsa, mari kita cegah pemilih yang diwakilkan dan mari kita cegah pemungutan suara ulang," tegas Harmoko.
Suasana saat pelantikan PTPS. |
"Saya percaya bahwa PTPS yang dilantik ini akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan," ungkap Harmoko.
Adapun usai pelantikan tersebut, acara dilanjutkan dengan bimbingan teknis (Bimtek) oleh tiga Komisioner Panwaslu Kecamatan Mentebah, kemudian dilanjutkan dengan memberikan buku saku sebagai pegangan PTPS dalam melaksanakan tugas. [Noto]
Tidak ada komentar