Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,6 M Lebih
Suasana saat pemusnahan barang milik negara hasil penindakan Bea Cukai Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (10/12/2020). |
KAPUAS HULU, Uncak.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Nanga Badau (KPPBC TMP C Nanga Badau) menggelar pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan periode Juli 2019 - Oktober 2020, yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), Kamis (10/12).
Pemusnahan tersebut diawali dengan pelaksanaan coffee morning terlebih dahulu, dengan instansi terkait.
Acara itu dihadiri oleh Camat Badau, Komandan Yonif-407 Padmakusuma, Kapolsek Badau, Imigrasi, Karantina, Administrator PLBN, tokoh adat dan masyarkat.
Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Nanga Badau, Wijang Abdillah, menyatakan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan operasi kepabeanan dan cukai (Operasi Gempur Rokok Ilegal, Operasi Pasar, Operasi Bersama di Zona Netral, penegahan Pelintas Batas di Pos Lintas Batas Badau) KPPBC TMP C Nanga Badau periode Juli 2019 – Oktober 2020 di berbagai wilayah pengawasan Bea dan Cukai Nanga Badau dan hasil penyerahan dari Satgas Pamtas.
"Hal ini untuk menjalankan fungsi bea dan cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang terlarang dan ilegal," ujar Wijang Abdillah, Kamis.
Dijelaskan Wijang, barang hasil penindakan tersebut yakni berupa 1.702.440 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Sigaret Kretek Mesin (BKC HT SKM), 3.304 botol/kaleng = 826.906 mililiter (826 liter) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk dengan kadar alkohol bervariasi sampai dengan 40 persen, 911 pcs pakaian bekas, 1 unit mesin AC bekas dan 1 unit gergaji mesin bekas.
"Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp.1.646.371.600,00 (satu milyar enam ratus empat puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah)," jelas Wijang.
Lebih lanjut Wijang mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dan ditimbun di area PLBN Badau oleh dirinya selaku Kepala KPPBC TMP C Nanga Badau bersama instansi terkait.
"Pemusnahan ini dilakukan untuk menghilangkan sifat dan fungsi awal barang sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis sesuai dengan surat persetujuan pemusnahan BMN yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak," tuturnya.
Menurut Wijang, penindakan Barang Kena Cukai illegal berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Ethyl Alkohol atau miras tersebut karena peredarannya tidak memenuhi ketentuan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Adapun terkait penindakan pakaian bekas, merupakan komoditi yang dilarang sesuai UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 51/M-Dag/Per/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
"Selain menimbulkan potensi kerugian negara, juga dapat mengganggu industri tekstil/garment dalam negeri karena dapat mengganggu stabilitas pasar tekstil/garment dalam negeri. Kerugian inmateriil yang tidak terhitung lainnya adalah bahaya dari sisi kesehatan pakaian bekas yang berpotensi sebagai pembawa virus atau bakteri yang bisa menimbulkan penyakit," paparnya.
Wijang menghimbau kepada masyarakat, agar taat dan patuh kepada aturan yang berlaku karena di perbatasan seperti Badau, sangat rentan terhadap pemasukan atau pengeluaran barang illegal yang bisa memberi dampak kerugian bagi masyarakat baik langsung maupun tidak langsung.
"Kami juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas peran serta masyarakat dan sinergi dari aparat penegak hukum serta dari unsur CiQS yg telah senantiasa berkomitmen untuk menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal. Semoga kedepan sinergisitas dapat lebih baik lagi," ungkap Wijang Abdillah. [Noto]
Tidak ada komentar