MAN 1 Kapuas Hulu Akan Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 4 Januari 2021
KAPUAS HULU, Uncak.com - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kapuas Hulu, mengeluarkan surat, dengan Nomor : B-223/Ma.14.15/PP.00.06/12/2020, per tanggal 17 Desember 2020.
Surat tersebut bersifat penting, perihal libur semester ganjil dan awal masuk semester genap tahun pelajaran 2020/2021, yang ditujukan kepada orang tua/wali siswa/i Kelas X, XI dan XII.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala MAN 1 Kapuas Hulu, Iskandar Syahputra Gunawan.
Adapun isi surat tersebut menyatakan bahwa, dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 421/3466/DIKBUD/2020 Tanggal 16 Desember 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan PAUD/SD/MI/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan satuan pendidikan lainnya tahun pelajaran 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, juga memperhatikan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-2752/DJ .I/PP 00/11/2020 Tanggal 24 November 2020 tentang pelaksanaan pembelajaran pada Madrasah Tahun pelajaran 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19 serta kalender pendidikan Madrasah Tahun pelajaran 2020/2021.
Terdapat 5 (lima) poin hal-hal yang disampaikan dalam surat tersebut, yakni sebagai berikut:
1. Libur semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 dimulai pada tanggal 21 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
2. Awal masuk semester genap tahun pelajaran 2020/2021 akan dimulai tanggal 4 Januari 2021.
3. Dalam rangka mempersiapkan kegiatan pembelajaran tatap muka semester genap tahun pelajaran 2020/2021 pihak Madrasah terlebih dahulu meminta persetujuan orang tua/wali siswa/i agar dapat mengisi surat pernyataan persetujuan bagi putra/putrinya untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah. Apabila dari kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat dan/atau kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu serta Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu (Satuan Tugas Penanganan Covid-19) telah memberikan izin untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka di Madrasah/sekolah (surat pernyataan orang tua terlampir, setelah diisi wajib dikembalikan ke Madrasah).
4. Selama masa libur berlangsung, diharapkan bantuan dan kerjasama orang tua/wali siswa/i untuk melakukan pemantauan dan pengawasan aktivitas maupun pergaulan putra/putrinya, baik di rumah maupun di luar rumah.
5. Mengingat kondisi saat ini masih dalam Pandemi Covid-19, diharapkan seluruh siswa/i selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 terutama memakai masker pada saat keluar rumah, physical distancing (Jaga jarak) dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Kepala MAN 1 Kapuas Hulu, Iskandar Syahputra Gunawan, membenarkan adanya surat dari pihaknya tersebut.
"Iya pak benar. Itu rencana kami. Sebagai persiapan dari pihak sekolah yakni sesuai surat edaran Gubernur Kalimantan Barat tanggal 16 Desember 2020. Jika nanti sudah memenuhi ketentuan dan prosedur yang ditentukan, baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi dan Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat," ujar Iskandar, dihubungi via pesan WhatsApp, Sabtu (19/12).
Namun, lanjut Iskandar, untuk kepastian kegiatan belajar mengajar tatap muka tersebut, tetap harus menunggu perkembangan informasi selanjutnya dan mengantongi izin serta rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten kapuas Hulu.
"Intinya, untuk kepastian kegiatan belajar mengajar tatap muka tersebut, tetap harus menunggu perkembangan informasi selanjutnya dan mengantongi izin serta rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten kapuas Hulu," ungkap Iskandar.
Sebagaimana diketahui, sejak dilanda Pandemi Covid-19, pembelajaran tatap muka khususnya di MAN 1 Kapuas Hulu mulai dihentikan sejak Maret 2020 hingga saat ini (Desember 2020).
Sehingga, kegiatan belajar mengajar dilakukan via online/daring (dalam jaringan). [Noto]
Tidak ada komentar