Pemkap Kapuas Hulu Raih Predikat Cukup Peduli HAM
PONTIANAK, Uncak.com - Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Wakil Bupati, Antonius L Ain Pamero, SH, menerima penghargaan sebagai Kabupaten cukup peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2019-2020, bertempat di Balai Petitih kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (14/12/2020).
Kegiatan diawali dengan mengikuti peringatan HAM secara virtual, yang diikuti oleh Presiden RI Joko Widodo, Menteri Koordinator beserta beberapa Menteri lainnya dan seluruh Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia.
Presiden Joko Widodo dalam sambutannya, menyampaikan, Negara Indonesia telah berusaha sebaik mungkin dalam menegakkan HAM dan menyelesaikan persoalanan HAM dimasa lalu.
"Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM selalu melakukan yang terbaik demi terwujudnya HAM di seluruh dunia, dimana Demokrasi dan HAM merupakan hal yang sejalan, sebab demokrasi merupakan perwujudan dari penyelenggaraan HAM," kata Jokowi.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan, sudah banyak program dan kebijakan yang telah dilakukan sebagai upaya mengatasi pelanggaran HAM di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, menyatakan, bahwa Indonesia terlibat aktif dalam upaya memperjuangan HAM di seluruh dunia dan terus berusaha melawan pelanggaran HAM yang ada.
"Pandemi Covid-19 menjadi salah satu tantangan dalam menegakkan HAM di Indonesia," kata Retno Marsudi.
Adapun dalam penerimaan penghargaan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu mendapat predikat "CUKUP peduli HAM" pada Tahun 2019-2020.
Sedangkan penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM tersebut, dilakukan setiap tahun oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, dimana penghargaan tersebut diberikan kepada Kabupaten/Kota yang dinilai telah menegakkan HAM melalui program-program pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya yang sifatnya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Hal itu mencakup 7 (tujuh) kriteria macam Hak, yaitu hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas perumahan yang layak, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan. [Noto]
Tidak ada komentar