Recent comments

  • Breaking News

    Anggota Komisi II DPR-RI Cornelis Laksanakan Reses Serap Aspirasi di Dapil Kalbar Masa Sidang II Tahun 2020-2021

    Kunjungan kerja (Reses) Anggota Komisi II DPR-RI, Drs. Cornelis, MH, dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat di dapil Kalimantan Barat, masa sidang II Tahun 2020-2021.

    PONTIANAK, Uncak.com - Kunjungan kerja (Reses), merupakan tugas dan wewenang seorang anggota DPR/DPRD, dimana terkait dengan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

    Seperti halnya berdasarkan: 1. Surat Tugas Nomor : 2454/D/Dapil Reses 5 X Setahun/Dewan/2020 Tanggal 30 November 2020.

    2. SPPD DPR RI Nomor : 240/D/Dapil 5 X Setahun/Dewan/2020 kepada :

    Nama    :  Drs. Cornelis, MH

    Jabatan :  Anggota DPR RI No A-240.

    Maksud Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) : Kunjungan Kerja Reses Perseorangan Anggota DPR RI Masa Persidangan II Tahun sidang 2020 - 2021.

    Tanggal Tugas :  19 Desember 2020 - 27 Desember  2020

    Tempat Tugas :  Kalimantan Barat (Pontianak, dan seterusnya).

    Reses perseorangan bagi Anggota DPR tersebut wajib dilaksanakan khususnya ke Daerah Pemilihan (Dapil)-nya masing-masing, dengan tujuan untuk mencari masukan dan atau melihat pelaksanaan kebijakan yang telah dilakukan oleh Eksekutif.

    Demikian yang dilakukan oleh Anggota Komisi II DPR-RI, Anggota Badan Anggaran dan Anggota Dewan Pengawas Perbatasan, Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) 1, Drs. Cornelis, MH.

    Dalam resesnya itu, semua masukan dan aspirasi yang diperoleh akan menjadi bekal bagi Drs. Cornelis, MH, dalam melaksanakan tugasnya secara khusus sebagai Anggota Komisi II DPR-RI, Anggota Badan Anggaran, Anggota Pengawas Badan Pengawas Perbatasan.

    Diantara resesnya tersebut, Drs. Cornelis, MH, melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap mitra kerjanya yaitu KPU, Bawaslu, Gakumdu pasca Pilkada serentak tahun 2020 di 7 (tujuh ) Kabupaten se-Provinsi Kalimantan Barat.

    Dia juga menyampaikan (melaporkan) apa yang telah dikerjakannya sebagai Anggota DPR RI, menyampaikan atau melaporkan mengenai apa yang dikerjakannya kepada konstituen secara langsung atau tatap muka kepada mitra kerja dan konstituen di daerah pemilihannya.

    Cornelis juga memantau (mengawasi) realisasi pembangunan di Dapilnya, dimana agar Dia dapat melakukan pemantauan (pengawasan) pembangunan supaya lebih efektif dengan bantuan konstituen. Oleh sebab itu, konstituen dapat memberikan informasi pembangunan di daerahnya setiap saat dan pada reses itulah Cornelis dapat melihat langsung dan mengklarifikasi informasi dari konstituennya.

    Selain itu, tujuan reses tersebut, juga untuk melihat lebih dekat berbagai permasalahan di dapilnya, dengan mengunjungi dapilnya, sehingga ia dapat menganalisa berbagai permasalahan yang terjadi di dapilnya dengan lebih utuh dan komprehensif, sehingga dapat memberikan masukan penyelesaian yang lebih komprehensif.

    Tak hanya itu, juga agar dapat mengklarifikasi setiap pengaduan atau laporan dari konstituen atau pemberitaan dari media.

    Yang tak kalah pentingnya, menerima atau menjaring aspirasi konstituen di dapilnya, sebab konstituen adalah masyarakat yang mempunyai aspirasi yang tidak tunggal. Oleh karena itu, ia harus mendapatkan aspirasi langsung dari masyarakat di dapilnya sehingga dapat mengukur dan menilainya secara langsung, apakah aspirasi tersebut merupakan kebutuhan mayoritas konstituen, atau hanya kepentingan individu dan kelompok tertentu saja.

    Menurut Cornelis, menjaring aspirasi di dapil adalah kegiatan untuk mengumpulkan data dan informasi yang selain bermanfaat untuk berbagai kebutuhan dan kepentingan bagi dirinya selaku Anggota DPR RI, juga bermanfaat bagi konstituen untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingannya dalam pembangunan melalui dirinya.

    "Membangun kepercayaan konstituen terhadap Anggota DPR tidak secara instan, melainkan melalui kerja panjang, dimana kita harus memperjuangkan aspirasi konstituen," ujar Cornelis menghubungi media ini, Minggu (10/1/2021).

    Dijelaskan Cornelis, intensitas kunjungan kepada konstituen dapat membantu Anggota DPR untuk meminimalisir bias dalam penyerapan aspirasi, sehingga menguatkan aspirasi konstituen.

    Adapun Reses masa sidang II Tahun sidang 2020 - 2021 yang dilaksanakan Drs. Cornelis, MH tersebut, yakni dimulai pada Sabtu (19 Desember 2020) hingga Minggu (27 Desember 2020), yakni sebagai berikut

    a. Wilayah sasaran, bentuk kegiatan dan penyerapan aspirasi.

    Dalam kegiatan penyerapan aspirasi partisipatif pada reses kali ini dengan mengunjungi instansi Pemerintah dan konstituen baik perseorangan maupun lembaga, untuk itu pelaksanaan reses diselenggarakan dari pagi hingga malam hari, yaitu sebagai berikut:

    Kunjungan kerja penyerapan aspirasi ke lembaga pemerintahan dan mitra kerja:

    1. Bawaslu kabupaten Kapuas Hulu

    2. Kapolres Kapuas Hulu

    3. KPU Kabupaten Kapuas Hulu

    4. Bawaslu Kabupaten Ketapang

    5. KPU Kabupaten Ketapang

    6. Kapolres Ketapang

    7. Kapolres Bengkayang

    8. Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang dihadiri oleh : 

    a. Forkmpimda Kabupaten Bengkayang

    b. Ketua KPU Kabupaten Bengkayang

    c. Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang

    1. Kunjungan kerja ke Konstituen/masyarakat di Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir 

    2. Kunjungan kerja ke Konstituen/masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu di Desa Pala Kota, Sejiram

    3. Kunjungan kerja ke Konstituen/masyarakat di Desa Kenerak, Semitau

    4. Kunjungan kerja ke Konstituen/masyarakat di Desa Badau

    5. Kunjungan kerja ke Konstituen/masyarakat di Desa Pawan Kabupaten Ketapang

    6. Silaturahmi di kediaman bapak Drs. Cornelis, MH Pontianak Kalimantan Barat

    7. Kunjungan kerja ke Konstituen/masyarakat di bumi Sebalo Kabupaten Bengkayang.

    Adapun materi atau pemaparan yang disampaikan yakni :

    - Pengawasan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilhan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan pola Hubungan Badan Pengawas Pemiluhan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas tempat Pemungutan Suara.

    - Pengwasan penyelenggaraan Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam COVID-19.

    - Melaksanakan sosialisasi undang-undang dan peraturan pemerintah tentang adaptasi kebiasaan baru; yaitu Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

    - Menyampaikan Peringatan Organisasi Pangan Dunia atau Food and Agriculture Organization (FAO) menyampaikan akan adanya ancaman kelangkaan pangan di masa pandemi COVID-19. Menanggapi peringatan dari FAO, Presiden Jokowi telah memerintahkan jajarannya untuk terus mengontrol ketersediaan bahan pokok hingga ke daerah-daerah pada 13 April 2020, serta memerintahkan jajarannya  melalui video conference di Jakarta pada Kamis 30 April 2020 dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) agar meninjau kesiapan ketahanan pangan mulai dari produksi hingga tahap distribusi (Tempo, 1 Mei 2020). Kementerian Pertanian selaku lembaga yang memiliki tanggungjawab dalam bidang pertanian dan pangan juga telah menyiapkan berbagai strategi untuk menghadapi tantangan ketahanan pangan di tengah Pandemi COVID-19 ini.

    Sementara itu, instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri kepada para kadernya yang menjabat kepala daerah untuk memperkuat ketahanan pangan dengan bertumpu pada produksi dalam negeri. 

    Hal itu berkaca dari Pandemi COVID-19 yang telah mengingatkan Indonesa tentang pentingnya ketahanan pangan dalam negeri. 

    "Karena itulah seluruh kepala daerah kami, wajib mengedepankan politik pangan berdikari dan sekaligus berjuang bagi peningkatan kesejahteraan petani dalam pengertian luas," kata Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto melalui keterangan tertulis, usai mendampingi Megawati memimpin rapat DPP PDI-P melalui video conference, Senin (11/5/2020) lalu.

    Sedangkan aspirasi yang terserap/tindakan:

    - Pembagian APD (masker dan hand sanitizer).

    - Mohon bantuan untuk memperhatikan tenaga honor/kontrak dan ASN khususnya guru di wilayah perbatasan terutama yang terdampak Pandemi COVID-19.

    - Mohon pembangunan yang merata di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan IT/BTS untuk masyarakat terpencil dan wilayah perbatasan.

    - Pembangunan lahan pertanian dan perkebunan rakyat terkendala dengan status lahan yaitu hutan lindung dan kawasan.

    - Mohon mediasi terkait adanya tumpang tindih lahan petani dengan HGU perusahaan sawit

    - Untuk memberikan solusi/win win solution bagi tenaga honor dan tenaga kontrak baik guru maupun honorer K-35, di Kalimantan Barat

    -  Masih perlu peningkatan pembangunan infrastruktur pendidikan dan kesehatan karna masih sangat dirasakan dampak pandemi covid - 19. 

    - Pendidikan secara daring masih perlu di intensifkan terutama karena masih banyak wilayah yang belum terjangkau sinyal/internet.

    - Pilkada serentak di 7 Kabupaten se-Provinsi Kalimantan Barat ; dapat terlaksana dengan baik namun belum semuanya memenuhi standar partisipasi pemilih secara nasional yaitu 76 persen masih diperlukan upaya-upaya untuk memberikan jaminan kehadiran memilih/datang ke TPS oleh penyelenggara dan pengawas.

    Sumber : Rilis

    Editor    : Noto

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad