DPRD Kapuas Hulu Bentuk Pansus LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2020
Suasana saat rapat internal pembentukan Pansus DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, dalam rangka menindaklanjuti LKPJ Bupati Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2020. |
KAPUAS HULU, Uncak.com - Menindaklanjuti Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar rapat Internal Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (14/1/2021) pukul 12.15 WIB.
Pimpinan sidang, yang merupakan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yaitu Razali, S.Pd dan Hairuddin, S.Pd. |
Sedangkan Pimpinan Panitia Khusus terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris, yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Panitia Khusus yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD.
Panitia Khusus tersebut dalam melaksanakan tugasnya, dibantu oleh Sekretariat DPRD.
Rapat yang dipimpin oleh unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Razali, S.Pd dan Hairudin, S.Pd itu berlangsung lancar.
Adapun Susunan Panitia Khusus Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2020, terdiri dari Aweng, S.Kom., M.M (Fraksi Partai Demokrat - Ketua), Yanto, S.P (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan - Wakil Ketua), Chairani, B.Sc (Fraksi Nasional Demokrat - Sekretaris).
Sementara yang lainnya sebagai anggota, yaitu Munawar, A.Md (Fraksi Golongan Karya), M.Zaini, S.Pd.i (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), H.Syamsudin (Fraksi Partai Amanat Nasional), Erwan Sanusi, S.Pd (Fraksi Gerakan Indonesia Raya), Fabianus Kasim, S.H (Fraksi Partai Demokrat), Stefanus, S.Sos dan Kalvin Andria, A.Md.Kep (Fraksi Persatuan Bangsa).
Masa kerja Panitia Khusus paling lama 1 kali masa persidangan dan dapat dibentuk kembali untuk 1 kali penugasan yang sama. Penggantian Anggota Panitia Khusus dilakukan atas usulan Fraksi bersangkutan kepada Pimpinan DPRD, ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan diumumkan dalam Rapat Paripurna.
Namun, karena keterbatasan waktu, maka Pansus yang dibentuk diberikan waktu 1 (satu) bulan untuk menyelesaikan tugasnya sehingga telah dijadwalkan pada tanggal 12 Februari 2021 akan dilaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Kerja Pansus kepada DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan tanggal 15 Februari 2021 Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu terhadap LKPJ Bupati Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2020.
Pansus LKPJ mempunyai tugas, melakukan pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2020 Kepala Daerah sesuai jadwal yang ditentukan, membuat kajian dan catatan sebagai rekomendasi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kedepan, melakukan konsultasi dengan instansi berwenang, menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan materi pembahasan, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
Sumber: Humas (Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas Hulu)
Editor : Noto Sujarwoto
Tidak ada komentar