DPRD Kapuas Hulu Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Bupati Tahun 2020
Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir, SH, saat menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2020, di ruang sidang Paripurna DPRD setempat, Kamis (14/1). |
KAPUAS HULU, Uncak.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan ke-ll Tahun Sidang 2021, bertempat di ruang sidang Paripurna DPRD setempat, Kamis (14/1).
Hadir dalam acara tersebut, diantaranya unsur Forkopimda setempat, Sekwan, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, para Asisten, Staf Ahli Bupati, para Sekretaris OPD, para Kepala Bagian di lingkungan Setda, para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu dan para tamu undangan lainnya.
Adapun agenda dalam rapat Paripurna tersebut, membahas tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2020.
Dalam laporannya, Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir, SH, menyampaikan, kemajuan dan capaian pembangunan di berbagai bidang, merupakan kerja keras bersama, untuk itu, dirinya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Terimakasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, jajaran pemerintahan, Forkopimda, para pelaku usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas dan seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kapuas Hulu," ucap Bupati.
Menurutnya, LKPJ Bupati Kapuas Hulu tahun 2020 yang disampaikan kepada DPRD setempat tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.
"Untuk perubahan terakhir yakni undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, dan laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat," terang Bupati.
Selain itu, LKPJ Bupati Kapuas Hulu tahun 2020 tersebut, juga memuat capaian kinerja keuangan daerah, yang meliputi pengelolaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah tahun 2020 sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen RPJMD tahun 2016-2021.
"Tahun 2020 ini merupakan tahun yang penuh tantangan karena kita dihadapkan pada situasi Pandemi Covid-19, dimana imbas dari Pandemi Covid-19 ini sangat terasa dampaknya terutama pada penyelenggaraan urusan-urusan yang telah direncanakan sebelumnya sehingga banyak mengalami penyesuaian mengikuti arah kebijakan pusat," tutur Bupati.
Namun, lanjut Bupati, walaupun dengan situasi Pandemi Covid-19, pada prinsipnya pemerintah daerah tetap mengupayakan terselenggaranya urusan maupun program yang menjadi prioritas di tahun 2020.
"Arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Kapuas Hulu selama kurun waktu tahun 2016-2021, ditetapkan berdasarkan visi misi Bupati terpilih, yang dijabarkan dalam tujuan dan sasaran serta disinergikan dengan program pemerintah pusat dan Provinsi Kalimantan Barat yang dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2016-2021," paparnya. [Noto]
Tidak ada komentar