DPRD Kapuas Hulu Siap Kawal Proses Penetapan Status Wilayah Hutan Adat Punan Hovongan
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kuswandi, saat diwawancarai Wartawan, usai memimpin audensi, yang dilakukan oleh organisasi TBBR kepada pihak TNBKDS//Noto Sujarwoto. |
"Selaku wakil rakyat, tugas kami menampung aspirasi masyarakat untuk ditindaklanjuti, dalam hal ini mencari solusi agar mendapatkan keputusan yang terbaik untuk masyarakat itu sendiri. Sehingga apa yang diinginkan masyarakat dapat terlaksana," ujar Kuswandi kepada wartawan, ditemui usai memimpin audensi yang dilakukan oleh organisasi Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) dengan pihak Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK), bertempat di ruang sidang Paripurna DPRD setempat, Senin (22/2/2021).
Dikatakan Kuswandi, pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga mendapatkan hasil sebagaimana yang diinginkan oleh masyarakat Punan Hovongan yakni hak atas kepemilikan wilayah hutan adat yang sah secara hukum.
"Program pemerintah ini sebenarnya sangat baik. Namun di sisi lain, terkadang bertolak belakang dengan implementasi yang masyarakat rasakan, dikarenakan kultur budaya yang berbeda, sehingga program pemerintah tersebut terkadang tidak berpihak kepada masyarakat," tuturnya.
Menurut Kuswandi, polemik status atas kepemilikan wilayah hutan adat tersebut khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu selaku Kabupaten konservasi, tidak hanya dirasakan merugikan oleh masyarakat adat Dayak Punan Hovongan, Desa Tanjung Lokang, Kecamatan Putussibau Selatan, namun juga ada beberapa masyarakat adat lainnya merasakan hal yang sama.
"Ini menjadi masalah kita bersama untuk dicarikan solusi yang terbaik untuk masyarakat, agar tidak menjadi polemik bagi masyarakat itu sendiri dengan pemerintah kedepannya," terangnya.
Kuswandi berjanji, siap membantu mengawal dan mendorong pihak-pihak terkait khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar menetapkan status kepemilikan atas wilayah hutan adat Punan Hovongan tersebut sebagai hak ulayat masyarakat setempat berdasarkan aturan yang berlaku.
"Intinya kita ikut mengawal dan akan terus mendorong proses ini agar segera tuntas sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat Punan Hovongan, supaya tidak menjadi polemik lagi antara pemerintah dan masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS), Arief Mahmud, merespon baik apa yang menjadi tuntutan (keinginan) masyarakat Punan Hovongan tersebut, yaitu terkait penetapan status kepemilikan hak atas wilayah hutan adat Punan Hovongan, agar menjadi hak ulayat masyarakat setempat.
"Kita merespon baik atas apa yang menjadi keinginan masyarakat Punan Hovongan ini. Kita juga akan membantu untuk melancarkan proses ini," tutur Arief Mahmud.
Adapun audiensi tersebut menghasilkan penandatanganan berita acara komitmen bersama dalam mendukung realisasi penetapan kepemilikan terhadap hak atas wilayah hutan adat Dayak Punan Hovongan.
Sedangkan penandatanganan berita acara tersebut dilakukan oleh Sekda Kabupaten Kapuas Hulu, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala BBTNBKDS dan masyarakat adat Dayak Punan Hovongan serta pihak TBBR. [Noto]
Tidak ada komentar