Gubernur Kalbar Akan Diisi Pj Mulai 2023 Hingga 2024
Ilustrasi Gubernur dan Wakil Gubernur. |
Sehingga, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, akan menunjuk Pejabat Eselon I pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) pada tahun 2023 mendatang.
Hal tersebut dikatakan Pengamat politik Fakultas IImu Sosial dan Ilmu Politik pada Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, Dr. Yulius Yohanes, M.Si, sebagaimana dilansir independensi.com, Sabtu (6/2/2021).
Dikatakan Yulius, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengakhiri masa jabatannya pada 5 September 2023 mendatang. Sebab, kata Dia, mereka dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, pada Rabu, 5 September 2018 lalu.
Menurut Yulius, penunjukan Penjabat Gubernur Kalimantan Barat tersebut, dikarenakan peniadaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2022 dan 2023, dimana merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Apabila Pilkada mau dipaksakan pada tahun 2022 dan 2023, berarti terlebih dahulu dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun rasanya mustahil, karena sudah ada penegasan dari Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, sebagian besar Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), setuju atas peniadaan Pilkada 2022 dan 2023," terangnya.
Yulius menjelaskan, pada Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, menyebutkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah serentak digelar pada 2015, 2017, dan 2018. Sehingga, daerah yang ikut dalam Pilkada 2015 akan ikut kembali dalam Pilkada 2020, dimana Kepala Daerah terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, menjabat sampai 2024, yaitu selama 3,5 tahun, bukan 5 tahun seperti sebelumnya.
“Sementara Pilkada serentak 2022 dan 2023 ditiadakan. Karena di dalam Pasal 201 ayat 9 disebutkan bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3),” jelas Yulius.
Lebih lanjut Yulius menjelaskan, adapun yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) di Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya kembali Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Ditambahkan Yulius, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021, menyatukan dua aturan Pemilihan Umum (Pemilu), yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu Legislatif dan Presiden, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Ini bakal menjadi perdebatan ketika menetapkan angka ambang batas parlemen tetap pada angka 4 persen, atau naik di angka 5 persen hingga 7 persen. Daerah-daerah tersebut dipimpin Penjabat (Pj) yang ditunjuk Pemerintah hingga terpilihnya kembali Kepala Daerah baru. Lalu, pada November 2024, seluruh Daerah mengikuti Pilkada serentak," papar Yulius Yohanes. [Nt]
Tidak ada komentar