Recent comments

  • Breaking News

    Perjuangkan Status Wilayah Hutan Adat Punan Hovongan, TBBR Gelar Audensi ke DPRD Kapuas Hulu

    Suasana saat organisasi TBBR berada di halaman kantor DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Organisasi Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, atau dikenal dengan pasukan merah, menggelar audensi dengan pihak Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK), terkait status penetapan kepemilikan atas wilayah hutan adat Dayak Punan Hovongan, Senin (22/2/2021).

    Audensi yang bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kuswandi, didampingi oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Aweng, S. Kom dan Plh. Bupati yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu.

    Hadir pula dalam audensi tersebut, diantaranya yakni Kepala Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS), Arief Mahmud, Kapolres, Dandim, beberapa Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, beberapa anggota DPRD setempat, Ketua DAD Kabupaten Kapuas Hulu, Camat Putussibau Selatan, sejumlah pihak terkait dan para tamu undangan lainnya.

    Sementara, dari pihak TBBR, dihadiri oleh Ketua Umum TBBR Agustinus, dan juru bicara TBBR Moses, beserta beberapa anggota.

    Adapun dari pihak suku Dayak Punan Hovongan Desa Tanjung Lokang, dihadiri oleh Kepala Desa Tanjung Lokang dan Temenggung suku Dayak Punan Hovongan, serta perwakilan dari warga masyarakat setempat.

    Juru Bicara TBBR, Moses, menyatakan, tujuan kehadiran TBBR dan warga masyarakat Dayak Punan Hovongan tersebut yaitu untuk memperjuangkan status penetapan kepemilikan atas wilayah hutan adat Punan Hovongan.

    "Kami (TBBR) diberi rekomendasi (mandat) oleh warga masyarakat Dayak Punan Hovongan, Desa Tanjung Lokang, Kecamatan Putussibau Selatan, untuk melakukan audensi ini dengan pihak TNBK, dalam rangka memperjuangkan (mempertanyakan) hak atas penetapan kepemilikan wilayah hutan adat masyarakat Dayak Punan Hovongan," ujar Moses.

    Sementara itu, Ketua Umum TBBR, Agustinus, menyatakan, pihaknya akan terus mengawal proses tersebut, agar status penetapan atas kepemilikan wilayah hutan adat Punan Hovongan tersebut betul-betul diakui oleh negara.

    "Masyarakat adat Punan Hovongan ini sudah ada sejak jauh hari bahkan sudah sejak ribuan tahun silam, sebelum ditetapkannya wilayah Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) ini," tuturnya.

    Namun, di sisi lain, Agustinus juga berterimakasih dan mengapresiasi pihak DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang telah memfasilitasi audensi tersebut.

    Selain itu, ia juga berterimakasih dan apresiasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu khususnya instansi terkait maupun pihak-pihak lainnya yang turut serta berkontribusi dalam membantu jalannya audensi dan proses penyelesaian atas masalah tersebut kedepannya.

    "Audensi ini menemui titik terang. Dimana mendapatkan respon yang baik dari pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu, DPRD dan TNBK. Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak," ucapnya.

    Agustinus berharap kepada pihak terkait, untuk membantu mengawal proses tersebut sampai ditetapkan statusnya menjadi wilayah hutan adat milik masyarakat Punan Hovongan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dimana, kata Dia, pihak TBBR pun akan terus mengawal masalah tersebut hingga ditetapkannya status kepemilikan hak atas wilayah hutan adat Punan Hovongan.

    "Saya berharap kepada pemerintah melalui Kementerian terkait, agar wilayah-wilayah hutan-hutan adat masyarakat, dikembalikan kepada masyarakat. Karena seharusnya negara berpihak kepada masyarakat. Semoga proses ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," pungkasnya.

    Adapun dalam audensi itu, ada empat tuntutan dari warga masyarakat adat Dayak Punan Hovongan, yang disampaikan oleh juru bicara TBBR.

    Sedangkan audensi yang berjalan lancar tersebut, melahirkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara, untuk bersama-sama berkontribusi dalam menuju keputusan atas pengakuan hak kepemilikan atas wilayah hutan adat Dayak Punan Hovongan secara sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad