Recent comments

  • Breaking News

    Presiden Majelis Adat Dayak Nasional Sampaikan Dukacita Atas Kasus Kematian Medelin

    Terduga pelaku (kiri), korban (kanan).
    LANDAK, Uncak.com - Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Drs. Cornelis, MH, menyampaikan dukacita mendalam, atas kematian Medelin Sumual (20), yang merupakan wanita Dayak, warga Kelurahan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, yang meninggal pada Senin (1/2/2021) lalu. 

    Dikatakan Cornelis, Medelin Sumual meninggal dunia atas dugaan kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh MM (21), seorang pemuda yang berasal dari luar pulau Kalimantan.

    "Saya turut berdukacita atas kematian yang bersangkutan (Medelin Sumual). Semoga arwahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan iman serta ketabahan dalam menghadapi peristiwa ini," ucap Cornelis, menghubungi media ini, Selasa (9/2/2021).

    Selaku Presiden Majelis Adat Dayak Nasional, Cornelis menghimbau kepada warga masyarakat Dayak pada umumnya supaya dapat menahan diri dan mempercayakan kasus tersebut kepada penegak hukum dan pengurus adat suku Dayak Benuaq.

    "Sepertinya peristiwa ini murni kasus kriminal. Oleh sebab itu, kita jangan main hakim sendiri. Percayakan kasus ini kepada pemerintah, dalam hal ini pihak yang berwenang," tutur Cornelis.

    Sebagaimana dimuat di beberapa media, atas peristiwa tersebut, masyarakat adat Suku Dayak di Kutai Barat dibuat murka oleh perbuatan MM itu. Apalagi penyebab pemuda tersebut membunuh Medelin, diduga dikarenakan Medelin menolak berhubungan badan. 

    Mirisnya lagi, perempuan yang akrab disapa Tasya itu diduga dibunuh dalam keadaan hamil muda.

    Terkait buntut dari kasus tersebut, ikut berdampak kepada orang-orang yang satu suku dengan terduga pelaku, yang berada di Kutai Barat. 

    Dimana, mereka terancam diusir dari Kutai Barat apabila MM tidak dapat membayar sanksi adat yang dijatuhkan oleh Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad