Satu Pejabat Kehutanan Kapuas Hulu dan Dua Dirut beserta Uang Milyaran Dilimpahkan Kejari ke Pengadilan Tipikor Pontianak
Kasi Pidsus Kejari Kapuas Hulu, Martino Manalu beserta tim, saat melimpahkan kasus Tipikor ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak. |
Adapun perkara tindak pidana korupsi yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak tersebut yakni perkara korupsi dugaan penyimpangan pada kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
Dimana, terdapat penyimpangan dalam kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan KPHP model Kecamatan Badau, Desa Semuntik (Blok I dan Blok III) seluas 450 Ha, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 Ha, dan Desa Tajung (Blok I) seluas 300 Ha pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu, yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013 lalu.
Dalam pelimpahan perkara tersebut, juga dilimpahkan barang bukti berupa beberapa dokumen dan uang sebesar Rp1.300.000.000 (satu milyar tiga ratus juta rupiah).
Sedangkan salah seorang dari tiga pelaku tindak pidana korupsi yang dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak tersebut merupakan seorang pejabat pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu dan dua orang lainnya merupakan Direktur Utama (Dirut) pada perusahaan.
Ketiga terdakwa tersebut yakni KV, yang merupakan pejabat kehutanan yang menjabat sebagai Kasubag Program di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu.
Terdakwa HS, merupakan Direktur pada PT. Pawan Sari Manunggal.
Sementara, terdakwa O, merupakan Direktur pada PT. Savero Prima Sakti.
Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak itu dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kapuas Hulu, yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Kapuas Hulu, yaitu Martino Manalu, SH, MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Eddy Sumarman, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Martino Manalu, menyatakan, ketiga tersangka tersebut, masing-masing didakwa dengan dakwaan Primair Subsisiair, yakni dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI non31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman pidana penjaranya maskimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah. Dakwaan Subsidiair pasal 3 jo 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pindana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah," ungkap Martino Manalu. [Noto]
Tidak ada komentar