Curi Motor Orang Sekampung dengannya, Dijual ke Teman Sekampungnya, Pria Ini Ditangkap Polisi
Terduga pelaku Curanmor, S Alias N (37). |
Kapolsek Sanggau Ledo, IPDA Dwiyanto Bhanu Susilo, S.I.P, dalam keterangan persnya di Mapolsek setempat, mengatakan, unit Reskrim Polsek Sanggau Ledo berhasil mengungkap kasus Curanmor.
Dikatakannya, pelaku merupakan warga satu Desa dengan korban.
Tersangka yang diamankan yaitu S alias N (37), yang berprofesi sebagai pedagang sayur, warga Desa Gua, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang diparkir dengan kunci masih menggantung. Setelah pelaku mendapatkan sasaran, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujar IPDA Dwiyanto, dalam keterangan persnya, Senin (8/3/2021).
Dijelaskan Dwi, terungkapnya kasus tersebut, berawal ketika korban melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolsek setempat, yakni pada hari Kamis (11/2/2021) lalu sekitar pukul 13.00 WIB, dimana berdasarkan keterangan korban (Pelapor), ia memarkirkan sepeda motor miliknya di teras samping rumah orang tuanya, yang kebetulan membuka warung kopi (Warkop) di Dusun Sanggau Kota, Desa Lembang, Kecamatan Sanggau Ledo.
"Pada saat itu korban sedang membantu orang tuanya menjaga warung kopi hingga sekitar pukul 21.00 WIB, namun saat Warkop akan ditutup, korban melihat ke teras ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat ia memarkirkannya sebelumnya," jelas Dwi.
Setelah itu, lanjut Dwi, korban terus berusaha mencarinya dan sempat mengira bahwa sepeda motornya tersebut dipakai atau dipinjam oleh pamannya, namun ketika pamannya datang, ia kaget karena setelah ditanyakan bahwa pamannya tidak memakai atau meminjam sepeda motor miliknya.
"Kemudian pada tanggal 13 Februari 2021, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanggau Ledo, untuk ditindaklanjuti," terang Dwi.
Lebih lanjut Dwi mengatakan, atas laporan korban tersebut, akhirnya dilakukanlah penyelidikan, hingga diketahui sepeda motor milik korban terlihat di kampungnya (Desanya) sendiri, setelah pelaku menjualnya kepada seorang temannya, yang merupakan satu kampung (Satu Desa) dengannya pula.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X NF 100 D, bernomor Polisi KB 3290 EE beserta STNK sepeda motor tersebut. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian," ungkap Kapolsek Sanggau Ledo, IPDA Dwiyanto Bhanu Susilo.
Penulis: Hms/Rendi
Editor : Noto Sujarwoto
Tidak ada komentar