Akan Ada Sidak Pasar di Kapuas Hulu Terkait Kelayakan Makanan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Suasana saat rakor. |
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, Drs. H. Mohd. Zaini, M.M, selaku pemimpin rakor tersebut menyatakan, menjelang Bulan Suci Ramadhan, perlu dilakukan pemantauan harga sembako atau barang pokok lainnya, agar tidak ada kenaikan harga, apalagi terdapat barang-barang yang sudah tidak layak konsumsi atau kadaluwarsa karena bisa membahayakan konsumen.
"Pengawasan harus dilakukan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 69 Tahun 2018 tentang pengawasan barang beredar dan/atau jasa. Pelaksanaan Sidak tidak hanya dilaksanakan di wilayah Putussibau saja, namun juga di seluruh kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu, dimana kita akan berkoordinasi dengan Camat atau Forkompimcam di daerah kecamatan masing-masing," ujar Zaini.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu, Abang Chairul Saleh menyatakan, kegiatan sidak sudah merupakan agenda rutin pemerintah daerah setiap tahunnya menjelang menghadapi Bulan Suci Ramadhan.
"Dalam kegiatan sidak nanti akan diihat kondisi sembako di pasar, apakah layak dikonsumsi atau tidak. Apabila dalam pelaksanaannya sidak nanti ditemukan sembako tidak layak, maka barang tersebut akan disita dan dilaporkan ke Gubernur Kalbar melalui Bupati Kapuas Hulu," kata Abang Chairul Saleh.
Dijelaskan Chairul, pelaksanaan sidak nantinya akan melibatkan seluruh pihak, diantaranya Kepolisian, TNI, Satpol PP, Kecamatan dan pihak lainnya. [Rls/Noto]
Tidak ada komentar