Leon, Ribang dan Viko Dilepasliarkan di Sub DAS Mendalam Kawasan TNBK
Penandatanganan berkas pelepasliaran Orangutan di Sub DAS Mendalam, bertempat di BBTNBKDS, Selasa (6/4/2021). |
Pelepasliaran Orangutan yang bertempat di BBTNBKDS tersebut, merupakan pelepasliaran yang ke-7 kalinya dilakukan oleh BBTNBKDS, dengan jumlah 17 ekor Orangutan, namun satu diantaranya ditarik kembali untuk direhabilitasi.
Adapun ketiga ekor Orangutan tersebut yakni bernama Leon, yang merupakan seekor Orangutan berjenis kelamin jantan, berusia 8 tahun.
Kemudian Ribang, berjenis kelamin jantan, berusia 8 tahun, dan Viko, berjenis kelamin betina, berusia 6 tahun.
Sedangkan satu dari tiga ekor Orangutan tersebut berasal dari Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah dan dua ekor lainnya berasal dari Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, yang diserahkan oleh masyarakat ke BKSDA Kalimantan Barat, dan kemudian diserahkan oleh BKSDA Kalimantan Barat kepada Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang, untuk direhabilitasi dan disekolahkan selama bertahun-tahun sehingga setelah dinyatakan lulus, barulah pihak Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang menyerahkannya ke pihak TNBK untuk dilepasliarkan ke habitatnya.
Kepala BBTNBKDS, Arief Mahmud, menyatakan, pelepasliaran Orangutan tersebut, merupakan wujud penguatan fungsi dan konservasi keanekaragaman hayati dalam bentuk penyelamatan satwa Primata khususnya Orangutan di Kalimantan.
"Penguatan fungsi dan Konservasi keanekaragaman hayati berupa dukungan perlindungan kawasan dan penguatan kapasitas kelembagaan melalui program pelepasliaran Orangutan di Sub DAS Mendalam pada kawasan TNBK ini merupakan kegiatan perlindungan kawasan," ujar Arief Mahmud, kepada beberapa Awak Media, saat ngopi bareng sebelum melakukan penandatanganan berkas pelepasliaran orangutan tersebut, di BBTNBKDS, Selasa (6/4).
Dijelaskannya, sebelum dan sesudah Orangutan tersebut dilepasliarkan, pihaknya melakukan pengamanan bersama dan monitoring pasca pelepasliaran di kawasan areal pelepasliaran.
"Untuk penguatan kapasitas Kelembagaan, maka dilakukanlah sosialisasi dan monitoring pasca pelepasliaran," jelasnya.
Penandatanganan berkas pelepasliaran Orangutan tersebut dilakukan oleh Kepala BBTNBKDS, Ir. Arief Mahmud, M.Si, Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang, Viktor Vernandes dan Perwakilan BKSDA Kalimantan Barat, Dini Wahyu. [Noto]
Tidak ada komentar